RILISMEDIA.CO, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kaltim dilakukan secara berkelanjutan, disertai penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Menurut Seno, upaya penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan sumber kebakaran ditangani agar kejadian serupa tidak terus berulang dan masyarakat tidak kembali terdampak kabut asap.
Ia menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media di Samarinda, Kamis (22/10) usai mengunjungi keluarga Yazlyn Syanindita, bayi perempuan berusia 14 bulan asal Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Seno mengatakan, salah satu kendala dalam penanganan karhutla adalah munculnya kembali titik api setelah petugas dan relawan meninggalkan lokasi yang sebelumnya telah dipadamkan.
“Memang harus hujan supaya asapnya berkurang. Kita sudah berupaya menangani kebakaran dengan baik. Tetapi setelah padam, ketika petugas dan relawan pulang, terkadang api kembali menyala. Ini yang sering terjadi, sehingga penanganannya harus rutin,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap lokasi kebakaran untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.
Selain penanganan di lapangan, Seno mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar status penanganan karhutla ditingkatkan.
Menurutnya, peningkatan status diharapkan dapat membuka peluang penguatan dukungan pemerintah pusat, termasuk bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami sudah merekomendasikan ke pusat agar ada peningkatan status. Saat ini masih status siaga darurat. Kalau nanti bisa ditingkatkan, termasuk menjadi bencana nasional, tentu ada kemungkinan penambahan bantuan dari BNPB,” ungkapnya.
Seno mengatakan, perkembangan situasi akan terus dipantau dalam satu hingga dua hari ke depan, termasuk respons pemerintah pusat terhadap usulan tersebut.
Sementara itu, dokumen pengajuan resmi masih disiapkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Hari ini sedang dikonsep oleh Biro Hukum kita,” tambahnya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi terkait dapat memperkuat upaya penanganan karhutla, terutama di wilayah yang masih terdampak kebakaran dan kabut asap.
Seno juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan maupun masyarakat.
Ia mengaku telah meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memproses pihak-pihak yang telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah meminta Polda Kaltim untuk segera memproses perusahaan-perusahaan yang sudah diidentifikasi sebagai pembakar lahan. Masyarakat yang sengaja membakar lahan untuk bercocok tanam dengan cara yang salah juga harus ditindak sesuai hukum,” katanya.
Menurut Seno, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga menyebut penindakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan ditindak tegas.
“Kalau perusahaan sudah terbukti, tentu harus ditindak tegas. Ini juga sejalan dengan perintah Presiden agar perusahaan yang melakukan pembakaran lahan segera ditindak,” ujarnya.
Seno berharap penegakan hukum dapat memberikan efek pencegahan sehingga tidak ada pihak yang dengan sengaja membakar lahan dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Karhutla merugikan banyak pihak. Karena itu, orang-orang yang membakar lahan harus sadar bahwa perbuatannya bisa berdampak luas kepada masyarakat,” tegasnya.
Di tengah kondisi kabut asap, Seno berharap hujan segera turun untuk membantu mengurangi asap yang menyelimuti Samarinda dan wilayah sekitarnya.
Namun, ia menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya bergantung pada kondisi cuaca. Upaya pemadaman, pemantauan titik api, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat menekan risiko kebakaran berulang sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat di Kalimantan Timur.






