Mahyunadi Pastikan Hasil Reses Dibawa ke TAPD

KUTIM, Rilismedia.co — Aspirasi warga tidak boleh berhenti menjadi tumpukan catatan setelah masa reses berakhir. Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi memastikan berbagai usulan masyarakat yang dihimpun anggota DPRD Kutim akan dibawa ke meja pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan diteruskan kepada perangkat daerah teknis agar dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan.

Komitmen tersebut disampaikan Mahyunadi seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-XXIX DPRD Kabupaten Kutai Timur di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (7/9/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi itu mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Mahyunadi menilai hasil reses memiliki posisi penting karena berisi kebutuhan masyarakat yang ditemukan langsung oleh anggota legislatif di daerah pemilihannya. Pengalamannya ketika pernah menjadi anggota DPRD, kata dia, membuatnya memahami pentingnya memastikan aspirasi tersebut memperoleh tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Ya, faktanya begitu. Bahwa saya pernah jadi dewan, memang hasil res itu penting untuk dilanjuti. Maka itu hasil res tadi semuanya akan saya bawa rapat ke TAPD untuk bisa diimplementasikan segera,” ujar Mahyunadi.

Ia menambahkan, hasil penjaringan aspirasi tersebut juga akan disampaikan kepada dinas teknis sesuai bidang masing-masing. Langkah itu diperlukan agar persoalan yang ditemukan di lapangan dapat dipetakan, baik yang membutuhkan dukungan anggaran baru maupun yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui peningkatan kualitas pekerjaan dan pemeliharaan fasilitas yang telah tersedia.

Menurut Mahyunadi, perhatian pemerintah menjelang penyusunan program 2027 tidak semata-mata diarahkan pada pembangunan baru. Sejumlah masukan masyarakat justru menyoroti kualitas infrastruktur serta minimnya perawatan terhadap fasilitas yang sudah dibangun. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah saluran drainase yang tidak berfungsi maksimal akibat tersumbat.

“Tapi tadi yang sebagian besar yang diseroti bukan masalah program, tapi masalah kualitas. Kualitas yang ada di lapangan, seperti dry nasel, kualitas dan perawatan. Banyak dry nasel yang sudah buntu,” katanya.

Persoalan tersebut, lanjutnya, akan dibawa dalam pembahasan bersama perangkat daerah terkait agar penanganannya dapat dimaksimalkan. Pemerintah daerah juga akan menyelaraskan aspirasi hasil reses dengan program pembangunan yang telah dirancang, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD yang menjadi salah satu jalur penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam laporan yang dibacakan Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kutim Rudi, sebanyak 27 anggota DPRD telah menjalankan reses pada 18 hingga 22 Agustus 2026. Kegiatan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutim Nomor 5 Tahun 2026 itu dilaksanakan di lima daerah pemilihan yang mencakup 18 kecamatan di Kutai Timur.

“Selama lima hari menyerap aspirasi di lapangan, para anggota dewan menghimpun berbagai masukan prioritas dari masyarakat. Kebutuhan yang paling dominan diusulkan warga meliputi pembenahan infrastruktur, peningkatan fasilitas serta mutu pendidikan, pemenuhan sarana kesehatan, hingga program peningkatan kesejahteraan sosial,” sebut Rudi.

Hasil reses tersebut selanjutnya disampaikan untuk diteruskan kepada Bappeda Kutim agar dapat menjadi salah satu bahan dalam penyusunan dan penyelarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dengan mekanisme itu, kebutuhan yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, dan kesesuaian dengan rencana pembangunan pemerintah.

Selain membahas hasil reses, paripurna juga menjadi momentum evaluasi kinerja DPRD selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Sepanjang periode tersebut, DPRD Kutim tercatat menggelar 18 rapat paripurna, 37 rapat komisi, 23 rapat panitia khusus, tujuh rapat Badan Anggaran, tiga rapat Badan Musyawarah, tiga rapat Badan Kehormatan, serta satu rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Sejumlah produk hukum juga dihasilkan, antara lain Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur 2025–2045, Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD juga menetapkan satu keputusan pimpinan dan empat keputusan DPRD.

Rapat Paripurna ke-XXIX sekaligus menandai berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan dimulainya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Memasuki masa persidangan baru, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan semakin kuat, terutama dalam memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti dalam laporan, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. (Dit/RA/Kutim).

Pos terkait