RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komitmen itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Namun, penetapan tenggat tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan itu masih berada dalam proses pembahasan dan harus melewati tahapan legislasi bersama pemerintah sebelum dapat disahkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut memang membutuhkan waktu karena konsep yang dibicarakan relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia memastikan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Desember 2026. Menurut dia, kepastian itu didasarkan pada perhitungan agenda pembahasan yang telah disusun Komisi III.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena DPR sebelumnya berkali-kali menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi. RUU itu baru kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 pada September 2025.

Kini, parlemen memasang tanggal yang lebih spesifik.

Persoalannya bukan hanya mengejar tenggat. Sejumlah ketentuan yang menentukan seberapa jauh negara dapat merampas aset seseorang masih menjadi bahan pembahasan.

Delapan minggu untuk merumuskan aturan

Komisi III menyebut waktu efektif pembahasan yang tersedia sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa sidang dan reses DPR.

Dalam periode tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi sejauh ini telah dilakukan melalui 35 rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata dia.

Di sisi lain, pembahasan belum sampai pada tahap finalisasi seluruh norma.

Komisi III sendiri mengakui masih terdapat sejumlah isu yang harus dirumuskan, antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.

Artinya, waktu yang tersisa bukan semata digunakan untuk menyelesaikan administrasi legislasi. DPR dan pemerintah masih harus menentukan substansi yang akan menjadi dasar kewenangan negara merampas aset.

Ketika negara berhadapan dengan harta seseorang

Perdebatan utama dalam RUU ini terletak pada keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut menggeser perhatian dari sekadar mencari pelaku menuju penelusuran aset dan aliran kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.

Habiburokhman menyebut perubahan paradigma tersebut diperlukan agar tindak pidana tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujar Habiburokhman dalam rangkaian penyerapan aspirasi Komisi III di daerah.

Tetapi kewenangan yang lebih besar juga membawa konsekuensi.

Jika negara dapat mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana, harus ada batas yang jelas mengenai kapan aset tersebut dapat dirampas, bukti seperti apa yang diperlukan, siapa yang berwenang menentukan, serta bagaimana pemilik atau pihak lain dapat mengajukan keberatan.

Karena itu, mekanisme non-conviction based menjadi salah satu isu paling sensitif.

Skema tersebut memungkinkan perampasan aset dalam keadaan tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Komisi III menyebut mekanisme itu dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan aset ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, tetapi penerapannya harus disertai kontrol pengadilan dan mekanisme keberatan.

Anggota Komisi III Endang Agustina mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh berkembang menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” kata Endang.

Pernyataan itu memperlihatkan persoalan mendasar dalam RUU tersebut: negara membutuhkan kewenangan untuk mengambil aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan itu sendiri harus diawasi agar tidak menjadi sumber persoalan hukum baru.

Pihak ketiga menjadi persoalan lain

Risiko lain muncul ketika aset yang menjadi objek perampasan tidak sepenuhnya berkaitan dengan pelaku tindak pidana.

Dalam praktik kepemilikan harta, satu aset dapat melibatkan lebih dari satu pihak. Rumah, tanah, rekening, perusahaan, atau kekayaan lainnya dapat menjadi harta bersama, dimiliki pasangan, diwariskan, atau tercatat atas nama orang lain.

Anggota Komisi III Mercy Chriesty Barends menyoroti persoalan tersebut dalam pembahasan RUU.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Mercy dalam rapat dengar pendapat umum pada April 2026.

Menurut Mercy, perlindungan itu diperlukan karena terdapat kemungkinan nama pihak yang tidak terlibat tindak pidana digunakan dalam kepemilikan aset.

Ia juga mengingatkan agar pihak ketiga yang tidak bersalah tidak dibebani kewajiban pembuktian yang terlalu berat.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” katanya.

Masalah serupa disoroti anggota Komisi III lainnya, Rikwanto. Ia mengatakan aturan harus mampu membedakan harta yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dengan hak pihak lain yang tidak terlibat.

“Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat,” ujar Rikwanto.

Dengan demikian, persoalan perlindungan pihak ketiga bukan sekadar tambahan dalam rancangan undang-undang. Ia menyangkut batas langsung antara kewenangan negara dan hak kepemilikan warga.

Tidak semua pihak sepakat soal kekosongan hukum

Ada pula perdebatan mengenai alasan pembentukan undang-undang baru tersebut.

DPR selama ini menyebut Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk perampasan dan pemulihan aset. Namun anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menyampaikan pandangan berbeda mengenai apakah benar terdapat kekosongan hukum.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah dasar hukum terkait perampasan aset melalui regulasi Mahkamah Agung.

“Selama ini tidak terdapat kekosongan hukum dalam tata cara perampasan aset,” kata Nasyirul Falah dalam rapat dengar pendapat umum pada 3 Agustus 2026. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan RUU bukan hanya soal memperluas kewenangan negara.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang belum dapat dilakukan aparat penegak hukum dengan perangkat hukum yang sudah ada, dan kewenangan baru apa yang benar-benar dibutuhkan?

Jawaban terhadap pertanyaan itu akan menentukan apakah RUU tersebut sekadar menambah aturan atau benar-benar mengubah sistem pemulihan aset hasil kejahatan.

DPR mengklaim kerugian negara belum optimal dipulihkan

Dalam rapat paripurna Kamis, Habiburokhman mengaitkan kebutuhan RUU dengan rendahnya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia menyebut berdasarkan data yang dicatatnya, nilai kerugian negara yang berhasil kembali disebut sekitar 20 persen dari kerugian riil dalam perkara korupsi.

RUU tersebut, menurut dia, juga akan mengatur sejumlah persoalan yang selama ini belum lengkap, termasuk cakupan aset, perkara yang prosesnya terhambat, prosedur, dan tata kelola aset.

Ia menyebut sejumlah kategori aset yang nantinya dapat menjadi objek perampasan, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Namun, Habiburokhman menegaskan kewenangan tersebut tetap harus dibatasi oleh perlindungan hak warga.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena efektivitas undang-undang nantinya tidak hanya bergantung pada seberapa luas kewenangan perampasan diberikan, tetapi juga pada ketepatan negara menentukan aset yang memang berasal dari tindak pidana.

Puan: masih ada waktu empat sampai lima bulan

Ketua DPR Puan Maharani menilai waktu yang tersedia masih cukup untuk menyelesaikan pembahasan.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis.

Puan merujuk pada target 15 Desember yang disampaikan pimpinan DPR.

“Insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar dia.

Optimisme pimpinan DPR itu kini berhadapan dengan agenda legislasi yang cukup padat.

Komisi III masih harus merumuskan pasal-pasal kontroversial, menyelesaikan pembahasan dengan pemerintah, dan memastikan rancangan tersebut tidak bertabrakan dengan prinsip hukum pidana maupun perlindungan hak konstitusional.

Komitmen politik mulai dipertaruhkan

Tekanan terhadap DPR tidak hanya datang dari proses legislasi.

Pada 27 Agustus, kelompok masyarakat yang menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset juga mendatangi DPR. Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR kembali menyatakan komitmen menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan pimpinan DPR siap meletakkan jabatan apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat. Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam dokumen hasil audiensi DPR dengan kelompok masyarakat.

Dengan pernyataan tersebut, proses pembahasan RUU kini memiliki konsekuensi politik yang lebih jelas.

Namun, tantangan utamanya tetap berada di dalam rumusan undang-undang.

DPR harus memastikan bahwa percepatan tidak mengorbankan ketelitian. Sebab setelah disahkan, aturan tersebut akan memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kewenangan itu harus memiliki batas, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, prosedur keberatan, dan perlindungan bagi pihak yang memperoleh aset secara sah.

Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan. Di sisi lain, instrumen tersebut tidak boleh membuat kepemilikan harta seseorang dapat diganggu hanya berdasarkan dugaan.

 

Pos terkait