Rilismedia.co – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan tak lama setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/04), seperti dilaporkan Kompas.com.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tambang nikel.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
Menurut penyidik, uang tersebut diberikan terkait pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tersebut. Hery diduga diminta untuk memengaruhi Ombudsman agar mengoreksi perhitungan PNBP yang menjadi kewajiban perusahaan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis siang, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Pelantikannya dilakukan di Istana Negara dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Profil singkat Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery aktif dalam bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjadi tenaga ahli anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019, serta menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada 2016–2021, serta Ketua Bidang Kesehatan di Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada 2017–2022.
Di Ombudsman RI, Hery mulai menjabat sebagai anggota sejak 2021 hingga 2026, sebelum akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031. Selama bertugas, ia dikenal fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.






