Rilismedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut merupakan lanjutan dari masa penahanan awal selama 20 hari.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap Tersangka Saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Budi menjelaskan, langkah ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan.
“Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani status tahanan rumah sejak Kamis (19/3), sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK pada Selasa (24/3).
Keputusan perubahan status penahanan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan, pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait polemik tersebut.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat keputusan tersebut.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3).






