Samarinda – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Samarinda, Nirmala, harus menelan kenyataan pahit setelah uang ratusan juta rupiah miliknya raib akibat dugaan praktik jual beli piutang (cessie) yang ditawarkan oleh seorang pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda. Kasus yang kini berbuntut panjang itu bahkan telah berujung pada pelayangan somasi resmi terhadap pihak bank.
Adalah RN, pegawai Bank Mandiri, yang menawarkan pengalihan piutang kepada Nirmala. Namun, bukannya investasi menguntungkan, transaksi tersebut justru berubah menjadi mimpi buruk. Aset yang dijanjikan sebagai agunan ternyata belum “bersih secara hukum”, sementara proses pengalihan piutang berjalan tanpa kejelasan.
Kuasa hukum Nirmala, Sri Fitriah, menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Bank Mandiri, namun tak kunjung mendapat respons.

“Sudah dua kali kita layangkan somasi, somasi terakhir tertanggal 10 September, tetapi hingga sekarang tidak ada itikad baik untuk menanggapi somasi yang telah kami layangkan,” kata Nirmala melalui kuasa hukumnya Sri Fitriah saat dikonfirmasi.
Menurut Sri, sejak awal Bank Mandiri tidak transparan dalam menjelaskan status hukum aset yang dijadikan objek cessie. Ia bahkan menilai, ada indikasi upaya menutupi fakta yang seharusnya disampaikan kepada klien.
Kronologi bermula pada 3 November 2023, ketika Ridwan menawarkan aset agunan Bank Mandiri di Citra Land A07 No. 8 milik debitur Alfian (almarhum) kepada kliennya. Kepada Nirmala, RN menjelaskan bahwa seluruh dokumen legalitas sudah aman mulai dari sertifikat hak milik, hak tanggungan, hingga surat roya.
“Akhirnya klien kami tertarik, dikarenakan Ridwan juga menjanjikan akan mengawal sampai proses pelelangan nantinya,” lanjut Fitri.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya 29 November 2023, dilakukan penandatanganan sejumlah dokumen di hadapan Notaris Andreas Gunawan di Balikpapan, disaksikan pihak Bank Mandiri yang diwakili Wahyu Prasetia. Dalam proses tersebut, Nirmala mentransfer dana sebesar Rp600 juta ke rekening atas nama GNC sebagai pembayaran pengalihan piutang.
Namun, setelah sertifikat asli dan dokumen pengalihan hak diserahkan kepada klien, muncul persoalan baru. Saat diverifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, ditemukan adanya sita jaminan pada buku tanah, yang sebelumnya tidak pernah disampaikan pihak Bank. Permintaan BPN agar Bank Mandiri memberikan surat pembatalan sita juga tidak pernah dipenuhi hingga Februari 2024.
Pihak Bank justru menyarankan Nirmala menempuh jalur hukum. Atas saran itu, klien pun menggugat ke pengadilan dan hasilnya mengejutkan.
“Klien kami ikuti usulan dari Bank Mandiri untuk melakukan upaya hukum dan adanya putusan pada 2 Oktober 2024 dengan nomor salinan No.66/Pdt.Bth/2024/PN Smr,” ucapnya.
Dalam proses persidangan, lanjut Sri, terungkap bahwa Bank Mandiri tidak pernah mengungkap keberadaan ahli waris bernama Dessi Triana Pertiwi, yang ternyata pemegang hak sah atas tanah dan bangunan tersebut.
“Bank Mandiri tidak pernah sama sekali menyebutkan nama Desi, dengan alasan Desi tidak koperatif dan susah dihubungi. Padahal saat klien kami hubungi itu direspons dengan baik,” sebut Fitri.
Lebih jauh, terungkap pula bahwa debitur Alfian sebelumnya telah terdaftar pada dua perusahaan asuransi, yakni Jiwasraya dan Bumiputera. Artinya, ketika debitur meninggal dunia, seharusnya pihak bank mengajukan klaim asuransi, bukan mengalihkan piutang kepada pihak lain.
“Fakta lainnya pihak Bank Mandiri melakukan klaim asuransi Bumiputera dan disetujui. Namun belum terealisasi. Tetapi, untuk Jiwasraya diduga kuat sudah lakukan klaim tanpa memberitahukan kepada klien,” ungkapnya lagi.
Kerugian yang dialami Nirmala kini ditaksir mencapai Rp800 juta. Upaya penyelesaian pun sempat dilakukan pada Juni 2025, ketika perwakilan Bank Mandiri, Ginanjar Widodo, mengeluarkan surat yang menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi. Namun, hingga kini, tindak lanjut yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Akibatnya, Nirmala bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu, RN, oknum pegawai Bank Mandiri yang disebut dalam kasus ini, mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci.
“Saya juga lagi tanya teman-teman di area. Kita aturkan nanti jadwal untuk ketemu. Nanti kita aturkan jadwalnya,” singkat Ridwan, Kamis (23/10/2025).
“Nanti biar teman-teman area yang membantu ketemuan sekaligus memperlihatkan dokumen-dokumen terkait,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam praktik jual beli piutang oleh oknum perbankan, yang berujung pada kerugian besar bagi nasabah individu.






