Rilismedia.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turun langsung ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menelusuri tersendatnya proses administrasi penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
Langkah ini diambil setelah surat permohonan rekomendasi yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda belum juga diproses secara tuntas. Berdasarkan penelusuran melalui sistem persuratan internal Srikandi, dokumen tersebut tercatat telah tertahan selama 30 hari di tingkat Wakil Gubernur dan belum diteruskan ke Gubernur.
Durasi tersebut dinilai melampaui batas normal administrasi pemerintahan yang umumnya ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 15 hari.
Andi Harun menegaskan, kepastian atas status surat tersebut penting agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Samarinda. Ia juga menyoroti perlunya keterbukaan dalam proses koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi.
“Informasi yang saya terima, surat itu masih tertahan di level staf Wakil Gubernur. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui secara jelas apa yang menyebabkan prosesnya terhambat di sana,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/3).
Tersendatnya penetapan Sekda berdampak langsung pada aspek krusial, terutama pengelolaan keuangan daerah. Tanpa Sekda definitif atau penjabat yang sah, Pemerintah Kota Samarinda belum memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan pencairan anggaran.
Kondisi ini berpotensi menghambat pembayaran gaji ribuan pegawai, mulai dari PPPK, PNS, tenaga harian lepas, hingga tenaga teknis di lapangan.
“Yang paling terdampak tentu para pegawai, baik PPPK, PNS, tenaga harian lepas, sampai petugas lapangan seperti penyapu jalan. Penghasilan mereka relatif terbatas, jadi kalau proses administrasi ini tersendat, risiko keterlambatan gaji akan sangat memberatkan mereka,” tutur Andi Harun.
Ia menjelaskan, secara administratif pengelolaan keuangan daerah melekat pada jabatan Sekda, sehingga kekosongan posisi tersebut berdampak luas terhadap stabilitas pelayanan publik.
Terkait lamanya proses, Andi Harun menilai waktu 30 hari sudah melewati standar operasional prosedur yang berlaku. Ia berharap pemerintah provinsi segera memberikan kepastian, baik dalam bentuk persetujuan maupun penjelasan jika terdapat kendala.
“Kalau merujuk aturan, jelas sudah melampaui batas. Idealnya proses seperti ini maksimal diselesaikan dalam 15 hari,” tegasnya.
Dalam kondisi ini, Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya memiliki opsi menempuh jalur hukum melalui mekanisme fiktif positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Namun, Andi Harun memilih tetap mengedepankan pendekatan koordinatif.
“Secara aturan memang ada opsi itu, tapi kami melihatnya sebagai langkah terakhir. Akan lebih baik jika semua bisa diselesaikan melalui prosedur normal yang lebih tertib dan harmonis,” jelasnya.
Sebagai upaya percepatan, Andi Harun telah menyerahkan langsung surat permohonan rekomendasi Sekda definitif kepada Gubernur Kalimantan Timur. Proses seleksi sebelumnya disebut telah rampung dan kini mengerucut pada satu kandidat.
Ia berharap seluruh tahapan segera diselesaikan agar roda pemerintahan di Kota Samarinda dapat berjalan normal tanpa hambatan administratif.
“Kami ingin proses ini berjalan sebagaimana mestinya, tanpa harus menempuh langkah hukum sebagai opsi terakhir,” pungkasnya.






