Andi Harun Kecam Kebijakan Pengalihan 49 Ribu Peserta JKN  

Rilismedia.co – Wali Kota Andi Harun menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dinilai berdampak besar terhadap kemampuan fiskal daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam surat itu diatur pengembalian peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.

Bacaan Lainnya

Dari kebijakan tersebut, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pengalihan peserta terbesar, mencapai 49.742 jiwa yang sebelumnya ditanggung oleh Pemprov Kaltim.

“Ini bukan redistribusi, tetapi pengalihan beban. Sebanyak 49.742 warga miskin dikembalikan pembiayaannya kepada Pemkot Samarinda, padahal sebelumnya ditanggung provinsi. Ini bukan kehendak kami, tetapi keputusan provinsi,” tegasnya, Jumat 10 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini bergantung pada jaminan layanan kesehatan.

“Ini menyakitkan. Ada puluhan ribu warga yang berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan. Bayangkan jika mereka ditolak berobat karena tidak lagi terdaftar,” ujarnya.

Selain dampak sosial, Pemkot Samarinda juga menyoroti persoalan teknis anggaran. Andi Harun menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah ditetapkan jauh hari sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan adanya penyesuaian mendadak untuk menanggung tambahan beban tersebut.

“APBD sudah ditetapkan sejak November. Tidak mungkin di tengah tahun berjalan kami diminta menanggung beban baru tanpa perencanaan. Ini tidak realistis,” katanya.

Ia juga mengkritik proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak terdampak. Menurutnya, tidak ada ruang koordinasi maupun konsultasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Seharusnya ada pembahasan bersama. Ini hanya disampaikan lewat surat tanpa dialog. Tata kelola pemerintahan tidak seharusnya seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin layanan JKN.

“Gubernur memiliki kewajiban menjamin pelayanan JKN. Namun kebijakan ini justru bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan belum dapat melaksanakan kebijakan redistribusi tersebut dalam waktu dekat. Pemkot juga meminta agar penerapannya ditunda hingga terdapat kajian komprehensif dan kesiapan anggaran daerah.

“Kami meminta penundaan. Jika pun akan diterapkan, sebaiknya dibahas untuk tahun 2027 dengan kajian yang matang dan kesepakatan bersama,” katanya.

Pemkot Samarinda juga mendorong adanya forum resmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membahas skema redistribusi JKN secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Ini menyangkut nasib puluhan ribu warga miskin. Tidak bisa diputuskan sepihak,” pungkasnya.

Pos terkait