Rilismedia.co – Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menyampaikan penolakan terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun, sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menyatakan keberatan atas rencana pengembalian atau redistribusi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pemberlakuan kebijakan yang dinilai sepihak tanpa melalui proses koordinasi dan kesepakatan bersama.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan tidak dapat menerima kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini karena tidak melalui mekanisme konsultasi maupun persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, Pemkot juga menilai kebijakan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk pengalihan beban fiskal kepada daerah. Hal ini dinilai tidak adil, mengingat kebijakan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota disahkan.
Dampaknya, sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak akibat perubahan pembiayaan yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kebijakan redistribusi ini merupakan bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate. Pemkot Samarinda menilai tidak ada kejelasan terkait skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang memadai.
Padahal, program pembiayaan kepesertaan PBPU dan Bantuan Pemerintah Provinsi telah menjadi kebijakan Pemprov Kaltim sejak tahun 2019.
Lebih jauh, Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam aspek regulasi, kebijakan itu juga dinilai berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah aturan, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Pemkot Samarinda juga menyoroti adanya indikasi cacat prosedur dalam kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik hanya disampaikan melalui surat administratif tanpa didukung dasar regulasi operasional, kajian fiskal komprehensif, maupun analisis dampak kebijakan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya terkait keadilan, transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Dari sisi pelayanan publik, Pemkot Samarinda menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko serius. Selain dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan mengganggu kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan serta berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat JKN.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan sikap tegas menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk dan mekanisme saat ini.
Selain penolakan, Pemkot Samarinda juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Di antaranya meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga terpenuhinya aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, serta kesiapan fiskal daerah.
Pemkot juga meminta penjelasan terkait dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana implementasi kebijakan untuk tahun 2027.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan adanya pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang diambil bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan.






