Samarinda, Rilismedia.co – Meski menyandang status sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda justru belum memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan limbah domestik. Ketertinggalan ini menjadi sorotan dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Rabu (25/6).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa sistem pengelolaan limbah rumah tangga di Samarinda masih jauh dari layak. Bahkan, kesadaran masyarakat terhadap jenis dan bahaya limbah domestik dinilai sangat rendah.
“Banyak warga belum paham bahwa limbah domestik itu bukan hanya sampah biasa, tapi juga mencakup kotoran manusia dan septic tank. Ini sangat serius,” tegas Kamaruddin usai rapat.
Ia mengungkapkan, hanya beberapa kawasan perumahan yang dikelola pengembang besar seperti CitraLand yang telah menerapkan sistem pengolahan limbah sesuai standar. Selebihnya, mayoritas permukiman di Samarinda masih belum tertata, bahkan cenderung sembarangan.
“Kalau bukan pengembang profesional, hampir pasti tidak memenuhi standar. Tata kelola limbah kita masih semrawut,” ujarnya.
Perbandingan dengan kota-kota tetangga kian memperjelas ketertinggalan Samarinda. Balikpapan dan Bontang, misalnya, telah lebih dulu memiliki Perda khusus tentang limbah domestik dan mulai menata sistemnya secara bertahap.
“Kita harus jujur mengakui, sebagai ibu kota provinsi kita justru tertinggal. Ini memalukan dan harus segera dibenahi,” lanjutnya.
Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik ini ditargetkan rampung pada 2025, setelah melewati tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kamaruddin menekankan bahwa tantangan sejati ada pada pelaksanaan di lapangan.
“Faktanya, masih banyak warga di bantaran sungai yang membuang limbah langsung ke aliran air. Kalau tidak ada pengawasan yang serius, regulasi ini hanya akan menjadi dokumen mati,” pungkasnya. (adv/syf)