Rilismedia.co – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan 83.263 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota menuai kritik dari DPRD Kaltim.
Sorotan tajam disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama karena Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pengembalian peserta terbanyak.
Dalam unggahan di Instagram, Jumat (10/4/2026), Afif menyinggung ketimpangan distribusi pengembalian peserta antar daerah.
“Kok Samarinda paling besar dipotong JKN BPJS-nya? Balikpapan kok ga ada?” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya penjelasan terbuka dari pemerintah provinsi terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kok ga ada penjelasan? Keterbukaan? Ntar gini udah kesebar lagi baru dijelaskan lagi?” katanya.
Selain itu, Afif mengingatkan potensi beban tambahan yang harus ditanggung pemerintah daerah, khususnya Pemkot Samarinda, jika pengembalian kepesertaan tidak disertai skema transisi yang jelas.
“Terus kalo dipotong dibebankan ke Samarinda tanpa skema transisi yang jelas gimana?” ujarnya.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap pemerintah kota, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
“Biar Pemkot Samarinda terlihat jelek? Di tengah efisiensi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui surat pemberitahuan Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, menyampaikan pengembalian kepesertaan BPJS segmen PBPU dan BP Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta.
Berdasarkan data, Kota Samarinda menerima pengembalian terbesar dengan 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran serta menyesuaikan pembagian kewenangan pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengembalian kepesertaan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, keselarasan pembagian kewenangan pembiayaan, serta mendukung pengelolaan data yang akurat,” ujarnya, Selasa (5/4/2026), di Samarinda.






