MK Putuskan Hak Pensiun DPR dalam UU 12/1980 Tidak Konstitusional

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Rilismedia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terkait hak keuangan dan administratif pejabat negara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/3).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Bacaan Lainnya

UU Dinilai Tidak Lagi Sesuai Perkembangan Zaman

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Awalnya, aturan itu mengatur hak keuangan pimpinan MPR yang berasal dari unsur di luar DPR, seperti utusan daerah dan golongan. Namun setelah perubahan konstitusi, komposisi MPR kini sepenuhnya berasal dari anggota DPR dan DPD hasil pemilu.

Kondisi tersebut membuat ketentuan lama kehilangan dasar penerapannya.

“Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi,” ujar Saldi.

Sejumlah Pasal Kehilangan Dasar Konstitusional

Mahkamah menilai beberapa pasal dalam UU tersebut, termasuk Pasal 2 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), serta Pasal 4 ayat (1), sudah tidak memiliki pijakan konstitusional.

Hal ini karena tidak ada lagi anggota MPR di luar DPR dan DPD, sehingga pengaturan mengenai hak keuangan untuk unsur lain dianggap tidak relevan dalam sistem saat ini.

MK Minta Dibentuk UU Baru dalam Dua Tahun

Meski sebagian permohonan dikabulkan, MK menegaskan bahwa pengaturan terkait hak keuangan pejabat negara tetap diperlukan.

Oleh karena itu, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi sekarang. Tenggat waktu yang diberikan adalah maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selama masa tersebut, UU lama masih tetap berlaku untuk menjaga kepastian hukum. Namun, jika dalam dua tahun tidak ada pengganti, maka UU 12/1980 akan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sorotan pada Desain Sistem Keuangan Pejabat Negara

Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah perlunya pengaturan yang mempertimbangkan berbagai jenis jabatan publik, mulai dari pejabat hasil pemilu, hasil seleksi, hingga penunjukan seperti menteri.

Selain itu, prinsip seperti independensi lembaga, keadilan, akuntabilitas, serta kondisi ekonomi masyarakat juga harus menjadi dasar dalam penyusunan aturan baru.

Mahkamah juga membuka opsi perubahan skema hak pasca jabatan, dari sistem pensiun menjadi pemberian uang kehormatan satu kali.

Libatkan Publik dalam Penyusunan Aturan Baru

MK menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik secara luas. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan negara.

Pos terkait