DPRD Samarinda Cari Formula Perizinan Reklame agar Tak Hambat Pajak

SAMARINDA, rilismedia.co — Persoalan perizinan reklame di Kota Samarinda mulai mendapat perhatian serius DPRD. Bukan hanya menyangkut penataan ruang kota, lambannya proses izin disebut berimbas langsung terhadap kemampuan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak.

Masalah itu mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal. DPRD masih mengumpulkan masukan dari pelaku usaha sebelum masuk pada pembahasan substansi dan penyusunan ketentuan yang lebih rinci.

“Pembahasannya masih awal. Kami masih mendengar berbagai masukan dari pelaku usaha, sehingga belum sampai pada kesimpulan akhir,” kata Markaca.

Salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah hubungan antara izin reklame dengan pembayaran pajak.

Markaca menjelaskan, pelaku usaha pada prinsipnya tidak keberatan memenuhi kewajiban pajak. Persoalan muncul ketika pembayaran pajak harus menunggu proses perizinan yang dinilai belum sederhana.

“Yang menjadi persoalan justru ketika izin belum selesai, pembayaran pajak ikut terkendala. Pelaku usaha berharap proses perizinannya bisa dibuat lebih mudah dan tidak berbelit,” ujarnya.

Keluhan serupa sebenarnya telah muncul dalam pembahasan sebelumnya. Dalam audiensi dengan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR), pelaku usaha meminta mekanisme perizinan disederhanakan, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame tertentu.

Bagi DPRD, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Penataan reklame tetap diperlukan untuk menjaga keselamatan, estetika kota dan kepastian legalitas. Namun, aturan juga tidak boleh menciptakan hambatan administratif yang justru membuat pelaku usaha kesulitan menjadi wajib pajak yang patuh.

“Kalau memang ada bagian dari regulasi yang membuat prosesnya terlalu panjang, itu yang akan kami evaluasi. Tujuannya supaya usaha tetap berjalan, kewajiban pajaknya juga bisa dipenuhi, sementara pemerintah tetap memiliki instrumen pengawasan,” jelas Markaca.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen digital untuk mengurus sektor reklame. Bapenda menyediakan e-Reklame, sebuah sistem perizinan dan pembayaran pajak reklame secara daring. Sistem tersebut dirancang untuk membuat proses administrasi lebih cepat, transparan dan akuntabel.

Pemkot juga memiliki Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) yang digunakan dalam proses perizinan reklame. Pemerintah bahkan sebelumnya telah meminta agar SIPO dan e-Reklame diintegrasikan sehingga proses perizinan dan perpajakan tidak berjalan dalam sistem yang terpisah.

“Digitalisasi sudah kita punya. Tinggal bagaimana sistemnya benar-benar terhubung dan masyarakat tidak harus menghadapi proses yang berulang-ulang,” kata Markaca.

Saat ini, portal resmi Pemkot Samarinda juga mencantumkan berbagai jenis layanan izin reklame, mulai dari reklame insidentil, terbatas, permanen, reklame kendaraan bermotor hingga perubahan konten reklame. Beberapa jenis izin juga dibedakan berdasarkan kebutuhan PBG.

Dari sisi penerimaan daerah, persoalan ini memiliki konsekuensi yang lebih luas. Pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD Samarinda. Bapenda mencatat penerimaan dari sektor tersebut sempat mengalami tekanan akibat proses penataan, meski realisasi hingga Mei 2026 mulai menunjukkan perbaikan dan mendekati Rp1,2 miliar.

Karena itu, pembenahan regulasi dinilai tidak cukup hanya mengatur lokasi pemasangan atau jenis konstruksi. Raperda yang sedang disusun juga perlu memastikan alur perizinan, pembayaran pajak, pengawasan dan penertiban dapat berjalan dalam satu sistem yang jelas.

DPRD pun masih akan melanjutkan pembahasan bersama HPKR dan organisasi perangkat daerah terkait sebelum regulasi tersebut difinalisasi.

“Kami akan tampung semua masukan yang ada. Kalau memang ada aturan yang selama ini menyulitkan, kita cari formulasi yang lebih tepat tanpa menghilangkan fungsi pengawasan pemerintah,” pungkas Markaca.

Dengan begitu, regulasi baru diharapkan mampu mempertemukan dua kepentingan yang selama ini berjalan beriringan: penataan reklame yang tertib dan kepastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban pajaknya.

Pos terkait