Digitalisasi Layanan Samarinda Didorong Jadi Benteng Lawan Calo

SAMARINDA, rilismedia.co – Digitalisasi pelayanan publik mulai mengubah cara warga Samarinda mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Namun, kemudahan teknologi itu dinilai belum akan sepenuhnya menutup ruang percaloan jika masyarakat masih memilih menggunakan jasa pihak ketiga.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendorong warga memanfaatkan seluruh kanal pelayanan resmi yang disediakan pemerintah, termasuk layanan berbasis daring.

Menurut Samri, semakin sederhana proses administrasi, semakin kecil pula alasan masyarakat menyerahkan pengurusan dokumen kepada calo.

“Sekarang pelayanan publik sudah jauh lebih mudah. Di Disdukcapil misalnya, pengurusan KTP maupun Kartu Keluarga tidak serumit dulu. Bahkan ada pelayanan yang bisa dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga,” kata Samri.

Ia menilai percaloan kerap tumbuh ketika masyarakat menghadapi proses pelayanan yang panjang, harus datang berulang kali ke kantor, atau tidak memahami tahapan pengurusan.

“Kalau prosesnya terlalu banyak tatap muka dan harus bolak-balik, warga biasanya mencari cara yang dianggap lebih praktis. Kondisi seperti itu yang bisa dimanfaatkan calo dengan menawarkan jasa dan menetapkan tarif sendiri,” ujarnya.

Karena itu, menurut Samri, digitalisasi bukan sekadar memindahkan pelayanan dari meja loket ke layar telepon seluler. Sistem tersebut harus membuat prosedur lebih jelas, memangkas tahapan yang tidak perlu, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat mengenai biaya dan proses yang harus dilalui.

Sejumlah layanan kini memang sudah memungkinkan masyarakat memulai proses administrasi dari rumah. Dalam pengurusan paspor, misalnya, sebagian tahapan dilakukan secara daring sebelum pemohon datang ke kantor untuk proses yang memang membutuhkan kehadiran fisik.

“Untuk layanan seperti paspor, sebagian prosesnya sudah dilakukan secara online. Warga mengisi data terlebih dahulu, kemudian datang ke kantor untuk tahapan seperti foto dan pembayaran resmi. Pola seperti ini lebih praktis sekaligus mengurangi celah terjadinya praktik suap,” jelas Samri.

Di Samarinda, penguatan layanan digital juga dilakukan Pemerintah Kota melalui berbagai platform. Pemerintah menyediakan layanan administrasi kelurahan secara elektronik, sementara aplikasi Samagov dikembangkan sebagai salah satu pusat integrasi layanan digital pemerintah.

Kepala Diskominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah sebelumnya menyebut hampir seluruh kelurahan telah terdigitalisasi. Warga bahkan dapat mengurus sejumlah surat administrasi dari rumah dengan dukungan tanda tangan elektronik.

“Sekarang masyarakat sebenarnya tidak perlu lagi datang ke kelurahan. Dari rumah sudah bisa berurusan. Hampir semua kelurahan sudah terdigitalisasi. Kalau prosedurnya dijalankan, rata-rata layanan bisa selesai sekitar tujuh menit,” jelas Aji.

Pemkot juga menyediakan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan layanan dari puluhan instansi. Portal resmi MPP Samarinda saat ini mencantumkan 35 instansi dengan 136 layanan, termasuk layanan pemerintah daerah, kepolisian, kementerian/lembaga, BUMN/BUMD hingga BPJS. Masyarakat juga tersedia kanal konsultasi dan pengurusan administrasi secara daring melalui SIPELATARAN.

Upaya menutup ruang calo bahkan secara khusus dikampanyekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Pada Agustus 2026, instansi tersebut menggelar kampanye “Bersama Lawan Calo” dan mengajak masyarakat mengurus perizinan melalui jalur resmi.

Namun, digitalisasi juga menyisakan tantangan. Tidak semua warga memiliki kemampuan dan akses teknologi yang sama. Karena itu, pelayanan tatap muka tetap dibutuhkan agar transformasi digital tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan daring.

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur mencatat persoalan pelayanan publik masih menjadi perhatian masyarakat. Sepanjang semester pertama 2026, Ombudsman Kaltim menerima 278 akses masyarakat, terdiri dari 149 laporan masyarakat, 77 konsultasi non-laporan, 51 tembusan dan satu laporan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman.

Dari laporan yang telah ditutup, dugaan maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan antara lain penundaan berlarut sebanyak 51 kasus, tidak memberikan pelayanan 24 kasus, dan penyimpangan prosedur 13 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbanyak aplikasi.

Samri menilai masyarakat juga memiliki peran untuk memutus mata rantai percaloan. Salah satunya dengan memastikan biaya yang dibayarkan merupakan tarif resmi dan tidak memberikan uang tambahan kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan.

“Fasilitas pelayanan sudah tersedia dan semakin mudah digunakan. Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya. Kalau bisa mengurus sendiri melalui sistem resmi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan kepada calo,” pungkas Samri.

Bagi DPRD, keberhasilan digitalisasi pelayanan publik pada akhirnya bukan diukur dari banyaknya aplikasi yang dibuat pemerintah, melainkan dari seberapa mudah warga mengurus kebutuhannya, seberapa transparan biayanya, dan seberapa kecil ruang bagi percaloan serta pungutan liar.

Dengan demikian, pemberantasan calo tidak hanya menjadi urusan masyarakat untuk menolak jasa perantara. Pemerintah juga dituntut memastikan layanan resmi benar-benar mudah diakses, prosedurnya sederhana, biayanya transparan, serta tetap menyediakan alternatif bagi warga yang kesulitan menggunakan teknologi.

Pos terkait