DPPPA Kutim Dorong Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

KUTIM, Rilismedia.co — Sekolah bukan sekadar tempat mengejar nilai akademik, tetapi juga “rumah kedua” yang semestinya memberi rasa aman bagi setiap anak. Prinsip tersebut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam mempercepat penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak di berbagai sekolah di daerah tersebut.

Upaya mewujudkan sekolah ramah anak diarahkan pada terciptanya lingkungan pendidikan yang melindungi peserta didik dari kekerasan, diskriminasi maupun perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang mereka. DPPPA Kutim menilai keberhasilan program tidak cukup diukur melalui kelengkapan dokumen atau pencapaian indikator administratif, tetapi harus terlihat dari kondisi yang benar-benar dirasakan anak selama mengikuti proses pendidikan.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim Rita Winarni mengatakan, penerapan konsep ramah anak perlu menyentuh berbagai aspek kehidupan sekolah. Mulai dari pola komunikasi antara guru dan siswa, hubungan antarpeserta didik, sistem pengelolaan sekolah hingga mekanisme penanganan ketika muncul persoalan yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.

“Kami berharap proses ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi atau indikator, tetapi benar-benar menghasilkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi, sehingga setiap anak dapat belajar dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dampak langsung terhadap peserta didik menjadi salah satu ukuran penting dalam pelaksanaan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Suasana sekolah diharapkan mampu memberikan rasa nyaman sekaligus membuka kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk belajar, berinteraksi dan mengembangkan potensinya.

Sebagai bagian dari percepatan penerapan program, DPPPA Kutim mendorong setiap satuan pendidikan melakukan audit mandiri. Melalui langkah ini, sekolah dapat memetakan kondisi internal secara objektif, termasuk mengenali program yang telah berjalan dengan baik sekaligus menemukan bagian yang masih membutuhkan pembenahan.

Hasil audit tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar menentukan bentuk pendampingan kepada sekolah. Pola ini dinilai penting karena masing-masing satuan pendidikan memiliki kondisi, kebutuhan, tantangan serta tingkat kesiapan yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat sepenuhnya disamaratakan.

“Percepatan terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kabupaten Kutai Timur perlu dilakukan secara terarah, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pihak. Salah satu langkah strategis yang kami dorong adalah melalui audit mandiri dan pendampingan secara berjenjang kepada satuan pendidikan,” kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutai Timur, Rita Winarni, Senin (7/9/2026).

Audit mandiri juga diharapkan membangun budaya evaluasi di lingkungan sekolah. Temuan yang diperoleh tidak semestinya hanya dipandang sebagai kekurangan, melainkan dapat digunakan untuk menyusun langkah perbaikan agar sistem pendidikan semakin memberikan perlindungan kepada peserta didik.

Konsep sekolah ramah anak turut menempatkan partisipasi peserta didik sebagai bagian penting dalam tata kelola pendidikan. Anak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, memperoleh kesempatan yang setara, serta mendapat perlakuan yang adil tanpa membedakan latar belakang, kondisi sosial maupun kemampuan masing-masing.

Selain itu, upaya mencegah kekerasan di sekolah perlu dilakukan sejak dini dan tidak sekadar menunggu terjadinya kasus. Satuan pendidikan diharapkan memiliki mekanisme untuk mengenali potensi permasalahan, memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila persoalan memerlukan penanganan lebih lanjut.

Tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman juga tidak hanya berada pada kepala sekolah dan tenaga pendidik. Peran keluarga, masyarakat, pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan dinilai sama pentingnya dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat.

Rita, yang juga menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPPPA Kutim, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat. Kolaborasi tersebut terutama diperlukan ketika satuan pendidikan berhadapan dengan persoalan perlindungan anak yang membutuhkan dukungan layanan di luar kewenangan sekolah.

“DPPPA Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama satuan pendidikan, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Kutai Timur yang semakin ramah dan layak bagi anak,” pungkasnya.(Dit/RA/Kutim).

Pos terkait