Samarinda – Aksi pelarian massal dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Dari 15 tahanan yang sempat melarikan diri pada Minggu (19/10) siang, sepuluh di antaranya telah kembali diamankan aparat dalam kurun waktu kurang dari satu hari.
“Hingga pukul 07.00 WITA pagi ini kami sudah berhasil mengamankan 10 orang tahanan yang kabur,” ujar Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, penangkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan kepolisian yang dibantu oleh masyarakat serta para relawan di lapangan. Informasi yang masuk dengan cepat mempermudah aparat menelusuri keberadaan para tahanan di sejumlah titik di wilayah Samarinda.
Sementara lima tahanan lainnya masih dalam pengejaran intensif. Berdasarkan penyelidikan awal, para tahanan kabur dengan cara menjebol dinding di area kloset kamar mandi sel. Begitu diketahui ada tahanan melarikan diri, tim dari Polresta Samarinda bersama jajaran Polda Kalimantan Timur langsung diterjunkan untuk menyisir berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, sepuluh tahanan berhasil ditangkap kembali di lokasi berbeda.
“Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan sistem keamanan di seluruh ruang tahanan wilayah hukum Polresta Samarinda,” kata Hendri.
Kapolresta menambahkan, seluruh tahanan yang telah diamankan kini dipindahkan ke rumah tahanan Polresta Samarinda karena kondisi sel di Polsek Samarinda Kota mengalami kerusakan. Pihaknya juga memastikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian petugas jaga.
Polresta Samarinda mengerahkan seluruh satuan fungsi, mulai dari Satreskrim, Satintelkam hingga Bhabinkamtibmas untuk mempersempit ruang gerak para buronan yang tersisa. Masyarakat pun diimbau agar segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka melalui layanan darurat 110.
“Para tahanan yang kabur dipastikan akan menghadapi pemberatan hukuman karena tindakan mereka melawan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Hendri.






