Usai Dimakzulkan, KPK Korsel Bersiap Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Istimewa)

Rilismedia.co – Usai dimakzulkan karena melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan karena deklarasi darurat militer pada 3 Desember, Badan anti-korupsi Korea Selatan, Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), akan merilis surat perintah penahanan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol paling cepat hari ini, Kamis (2/1/25).

Dikutip dari Yonhap, penyelidik berencana membawa  Presiden  Yoon Suk Yeol ke kantor pusat CIO di Gwacheon, selatan Seoul, untuk diinterogasi.

Setelah itu, Yoon akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul Uiwang, dekat kantor CIO.

Usai ditahan, CIO akan memiliki waktu 48 jam mencari surat perintah baru untuk penangkapan resmi Yoon terkait penahanan lebih lanjut atau membebaskan dia.
Langkah CIO muncul setelah Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon dan penggeledahan pada 31 Desember.

Surat perintah tersebut juga permintaan CIO gegara Yoon selalu mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

Sejak surat perintah dirilis, badan keamanan presiden menyatakan akan mengambil langkah pengamanan sesuai proses hukum. Tindakan ini memicu kekhawatiran sebagai upaya menghalangi penyidik menahan Yoon karena alasan keamanan.

Langkah CIO muncul setelah Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon dan penggeledahan pada 31 Desember.

Surat perintah tersebut juga permintaan CIO gegara Yoon selalu mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

CIO sementara itu berkoordinasi dengan polisi soal waktu dan metode yang tepat untuk melaksanakan sesuai permintaan.

Mereka juga tampak berhati-hati melaksanakan surat perintah tersebut karena menargetkan presiden yang masih menjabat.

Kepala CIO Oh Dong Woon sempat meminta pasukan keamanan presiden untuk bekerja sama. Dia juga mewanti-wanti setiap upaya menghalangi surat perintah bisa dianggap mengabaikan tugas dan menghalangi tugas resmi.

banner 400x130

Pos terkait