Rilismedia.co – Dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota majelis Cerah Bangun, Mahkamah Agung (MA) resmi mengubah ketentuan syarat batas usia minimal kepala daerah.
Dalam putusannya, MA meminta KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Kamis 30/5/24.
Dengan demikian, calon gubernur dan wakil gubernur “minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon” diubah menjadi “setelah pelantikan calon”.
Diketahui, permohonan atas aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun tersebut muncul dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) .
Pertimbangan Mahkah Agung atas perubahan tersebut adalah MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dilansir dari Diagramkota, Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi: “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.”
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”(*)