SAMARINDA, rilismedia.co — Pemerintah Kota Samarinda telah menyelesaikan kajian kelayakan rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara. Hasil kajian tersebut kini menjadi bahan pemerintah untuk menentukan bentuk penataan wilayah dan kemungkinan pembentukan kecamatan baru.
Kajian pemekaran dilakukan Bapperida Samarinda dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait. Laporan akhir kajian dipaparkan pada September 2026 setelah sebelumnya pembahasan laporan pendahuluan dilakukan pada Agustus.
Pemkot menempatkan kajian tersebut sebagai dasar untuk melihat kebutuhan penataan pemerintahan, terutama dalam memperpendek rentang kendali dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparudin, mengatakan pemekaran tidak boleh hanya dilihat sebagai perubahan batas administrasi.
Menurutnya, pembentukan wilayah pemerintahan baru harus memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Tujuan utamanya bagaimana pelayanan pemerintah bisa lebih dekat kepada masyarakat. Jadi pemekaran harus benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan, bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru,” ujarnya.
Samarinda Utara menjadi salah satu wilayah yang dikaji karena memiliki cakupan kawasan yang luas dan terus berkembang. Penataan pemerintahan dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan penduduk serta kebutuhan pelayanan di kawasan tersebut.
BPS melalui publikasi Kecamatan Samarinda Utara Dalam Angka 2026 juga menyediakan data mengenai kondisi geografis, pemerintahan, kependudukan, sosial hingga perekonomian wilayah sebagai bagian dari basis informasi pembangunan.
Namun, hasil kajian tersebut masih menyisakan persoalan yang harus diselesaikan sebelum pemekaran dapat ditindaklanjuti. Salah satunya menyangkut komposisi dan jumlah kelurahan dalam calon wilayah kecamatan baru.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan jumlah kelurahan menjadi salah satu aspek yang kini tengah dibahas. Karena itu, DPRD menyiapkan beberapa alternatif penataan.
Salah satu opsi yang muncul adalah memasukkan kelurahan dari kecamatan lain yang berbatasan dengan Samarinda Utara ke dalam wilayah calon kecamatan baru.
“Kalau dari luas wilayah dan jumlah penduduk sudah mendukung, yang masih perlu dicari solusinya adalah jumlah kelurahan. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah penataan wilayah dengan kelurahan yang berbatasan,” kata Samri.
Kecamatan Samarinda Utara saat ini terdiri atas delapan kelurahan, yakni Budaya Pampang, Lempake, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sempaja Utara, Sungai Siring dan Tanah Merah.
Opsi penataan dengan mengambil wilayah dari kecamatan lain belum menjadi keputusan. Pemerintah perlu menghitung konsekuensi perubahan batas, termasuk terhadap administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah asal.
Selain menggabungkan wilayah, alternatif lain yang dapat ditempuh adalah melakukan pemekaran kelurahan terlebih dahulu. Setelah struktur wilayah memenuhi persyaratan, pembentukan kecamatan baru dapat dilanjutkan.
Samri mengatakan DPRD masih membuka ruang pembahasan terhadap kedua opsi tersebut.
“Bisa saja kelurahan ditata lebih dulu, atau melihat kemungkinan penyesuaian dengan wilayah yang berbatasan. Semua harus dikaji supaya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Data dalam bahan pembahasan DPRD menyebut wilayah calon kecamatan hasil pemekaran memiliki sekitar 89 ribu penduduk dengan luas hampir 100 kilometer persegi. Sementara keseluruhan Samarinda Utara memiliki cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang lebih besar.
Angka tersebut masih menjadi bagian dari bahan kajian dan pembahasan, sehingga penetapan batas serta komposisi wilayah belum bersifat final.
Pemkot juga harus memastikan rencana tersebut memenuhi ketentuan pembentukan kecamatan yang berlaku. Persyaratan tidak hanya menyangkut jumlah penduduk dan wilayah, tetapi juga aspek administratif, teknis, pelayanan, sarana-prasarana, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan serta faktor lainnya.
Syaparudin sebelumnya menekankan bahwa perkembangan Samarinda Utara perlu diikuti dengan penataan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Apalagi, kawasan tersebut memiliki potensi pengembangan permukiman, pertanian dan pariwisata. Penataan wilayah diharapkan tidak hanya mempermudah pelayanan administrasi, tetapi juga mendukung pengelolaan potensi kawasan.
Dengan kajian Pemkot yang telah memasuki tahap akhir, pembahasan kini bergeser pada bagaimana desain pemekaran dapat diterapkan. DPRD masih harus menunggu arah kebijakan Pemkot sebelum menindaklanjutinya dalam proses regulasi.
Jika pemekaran benar-benar dilanjutkan, penentuan kelurahan yang masuk dalam wilayah baru akan menjadi salah satu keputusan penting. Sebab, perubahan batas bukan hanya soal garis administratif, tetapi juga menentukan siapa yang dilayani, bagaimana pemerintahan bekerja, dan seberapa dekat masyarakat dengan pusat pelayanan.






