Blue Bird Masuk Samarinda, DPRD Minta Transportasi Lokal Tak Terpinggirkan

SAMARINDA, rilismedia.co — Rencana masuknya taksi berargo Blue Bird ke Samarinda membuka babak baru persaingan transportasi di Kota Tepian. Di tengah rencana penambahan moda, DPRD Samarinda mengingatkan pemerintah agar kehadiran pemain baru tidak justru menekan angkutan kota dan pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang lebih dulu beroperasi.

Pemerintah Kota Samarinda saat ini masih mengkaji permohonan operasional Blue Bird. Dinas Perhubungan belum menetapkan jumlah armada secara final karena masih menghitung kebutuhan berdasarkan keseimbangan antara pasokan kendaraan dan permintaan masyarakat.

Dalam rencana induk transportasi kota, pemerintah disebut telah menyediakan slot sekitar 100 armada taksi berargo. Namun, jumlah tersebut belum otomatis menjadi izin operasional. Kajian kebutuhan, kondisi lalu lintas, hingga dampak sosial terhadap pelaku transportasi eksisting masih menjadi pertimbangan.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, meminta Pemkot tidak hanya melihat rencana tersebut dari sisi investasi dan pilihan moda bagi masyarakat.

Menurut dia, peluang usaha memang terbuka bagi siapa saja. Tetapi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaku transportasi lokal tidak kehilangan ruang usaha akibat masuknya perusahaan berskala nasional.

“Investasi tentu kita sambut, tetapi jangan sampai pelaku usaha lokal justru menjadi korban. Pemerintah harus memastikan ada keseimbangan antara investasi baru dan keberlangsungan usaha transportasi yang sudah ada,” kata Viktor.

Perhatian DPRD itu mencakup angkutan kota maupun pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi bagian dari mobilitas masyarakat Samarinda.

Kekhawatiran tersebut muncul karena karakter setiap moda berbeda. Taksi berargo memiliki sistem tarif berdasarkan argometer, sedangkan transportasi online masuk dalam kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan mekanisme pemesanan dan tarif yang berbeda. Sementara angkot memiliki karakter pelayanan yang lebih konvensional dengan trayek tertentu.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu sebelumnya menegaskan, pemerintah tidak ingin penambahan armada dilakukan tanpa perhitungan. Kajian supply and demand diperlukan agar jumlah kendaraan baru tidak melebihi kebutuhan sekaligus tidak menambah beban lalu lintas.

“Yang kita hitung bukan hanya berapa kendaraan yang bisa masuk, tetapi apakah masyarakat memang membutuhkan tambahan armada tersebut. Jangan sampai jumlah kendaraan bertambah, sementara pasarnya tidak cukup,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga membuka peluang investasi tersebut sepanjang hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan. Pemerintah menilai keberadaan lebih banyak pilihan moda dapat mendukung mobilitas masyarakat di kota yang terus berkembang.

Namun, persoalan transportasi Samarinda tidak berhenti pada taksi. Pemerintah dan DPRD juga tengah mendorong pengembangan angkutan umum massal yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyebut pembahasan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk layanan angkutan umum massal telah memasuki tahap finalisasi. Moda massal tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Kondisi itu membuat arah kebijakan transportasi Samarinda menjadi semakin kompleks. Pemerintah harus mengatur taksi berargo, angkutan online, angkot, serta transportasi massal agar tidak berjalan sendiri-sendiri dan saling berebut pasar.

Apalagi, dokumen perencanaan daerah menunjukkan angkot masih memiliki pengguna meski menghadapi persaingan dengan transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah juga telah menyusun peta integrasi transportasi umum untuk menghubungkan berbagai moda.

Secara regulasi, Samarinda kini memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan baru pemerintah kota dalam menata sistem transportasi perkotaan.

Bagi DPRD, masuknya Blue Bird seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan tersebut, bukan sekadar pemberian ruang bagi investasi baru.

Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap moda mempunyai segmen dan ruang pelayanan yang jelas. Di saat yang sama, perlindungan terhadap pelaku transportasi lokal tetap harus menjadi bagian dari kebijakan.

Dengan demikian, kehadiran Blue Bird bukan hanya menambah pilihan bagi penumpang, tetapi juga menjadi ujian bagi kemampuan Pemkot Samarinda membangun sistem transportasi yang kompetitif tanpa mematikan pelaku usaha yang telah lebih dulu menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Pos terkait