SAMARINDA, rilismedia.co — Maraknya reklame yang terpasang tanpa kejelasan status perizinan membuat DPRD Samarinda menilai sistem pengaturan reklame perlu dibenahi. Persoalannya bukan hanya soal ketertiban wajah kota, tetapi juga menyangkut potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan pemerintah membutuhkan aturan yang lebih tegas untuk menentukan reklame mana yang boleh berdiri, di mana lokasinya, serta bagaimana proses perizinannya.
Menurut Adnan, keberadaan reklame yang tidak jelas legalitasnya membuat pemerintah kesulitan memastikan kewajiban kepada daerah berjalan.
“Kalau izinnya tidak jelas, tentu pengawasannya juga menjadi sulit. Karena itu, kita perlu aturan yang mengatur sejak penempatan, perizinan sampai kewajiban yang harus dipenuhi pemilik reklame,” kata Adnan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pembenahan itu kini dituangkan DPRD melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Adnan menyebut Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dasar penertiban, tetapi sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang ingin memasang reklame secara legal.
“Jangan sampai pelaku usaha ingin mengurus izin tetapi prosedurnya tidak memberikan kepastian. Di sisi lain, reklame yang tidak memenuhi aturan juga harus bisa ditindak. Dua hal ini yang harus kita atur secara seimbang,” ujarnya.
Pembahasan Raperda tersebut ditargetkan DPRD dapat dirampungkan sekitar satu hingga dua bulan ke depan.
Dorongan pembenahan regulasi tidak terlepas dari persoalan penerimaan pajak reklame. Dalam pembahasan Pansus I DPRD Samarinda sebelumnya, realisasi pajak reklame hingga pertengahan 2026 tercatat sekitar Rp1,2 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target penerimaan yang ditetapkan Pemkot Samarinda sebesar Rp10 miliar.
Kesenjangan itu menjadi perhatian DPRD karena aktivitas reklame di ruang kota cukup besar. DPRD menilai persoalannya tidak semata-mata terletak pada jumlah reklame, tetapi juga bagaimana seluruh objek tersebut masuk dalam sistem administrasi dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, sebelumnya menyoroti panjangnya proses perizinan yang dikeluhkan pelaku usaha. Menurut dia, prosedur yang berbelit dapat menciptakan celah bagi munculnya reklame yang terpasang sebelum seluruh proses administrasi selesai.
“Kalau proses perizinannya terlalu panjang, pengusaha tentu mempertanyakan kepastian waktunya. Ini yang harus kita cari solusinya agar izin bisa lebih jelas, tetapi aturan tetap ditegakkan,” kata Markaca.
DPRD juga pernah mengusulkan penggunaan barcode pada reklame yang telah mengantongi izin. Tanda tersebut dapat menjadi instrumen untuk membedakan reklame legal dan ilegal sekaligus membantu petugas melakukan pengawasan.
Di sisi pemerintah kota, sejumlah instrumen sebenarnya telah tersedia. Bapenda Samarinda telah mengembangkan e-Reklame yang mengintegrasikan proses perizinan dan pembayaran pajak reklame.
Sistem tersebut diharapkan membuat objek reklame lebih mudah terdata sehingga pemerintah dapat mengetahui siapa penyelenggaranya, lokasi pemasangannya hingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Pemkot juga telah memperketat aspek teknis pemasangan reklame. Salah satunya dengan melarang konstruksi model “leher angsa” dan mewajibkan reklame memenuhi ketentuan legalitas serta keselamatan.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2025 telah mengatur sejumlah lokasi yang dilarang untuk penyelenggaraan reklame terbatas. Ketentuannya mencakup antara lain kawasan pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, cagar budaya, kawasan pertahanan dan keamanan, taman kota serta hutan kota.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan reklame Samarinda bukan semata karena ketiadaan aturan. Tantangannya justru berada pada bagaimana aturan, perizinan, pengawasan dan penerimaan pajak dapat berjalan dalam satu sistem.
Adnan mengatakan Raperda yang sedang disusun harus mampu menutup celah tersebut.
“Yang kita inginkan bukan hanya menertibkan reklame yang melanggar. Pengusaha yang taat aturan juga harus mendapatkan kepastian. Kalau mekanismenya jelas, pemerintah mudah mengawasi dan pelaku usaha juga tahu apa yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dengan target pembahasan sekitar satu hingga dua bulan, DPRD berharap aturan baru nantinya tidak berhenti sebagai regulasi tambahan. Perda tersebut dituntut mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul di lapangan: reklame tanpa kepastian izin, proses perizinan yang panjang, lemahnya pengawasan hingga potensi PAD yang belum optimal.
Pada akhirnya, penataan reklame bukan hanya soal membersihkan papan promosi yang dianggap mengganggu pemandangan kota.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap aktivitas komersial yang menggunakan ruang Samarinda memiliki legalitas yang jelas dan memberikan kontribusi yang semestinya kepada daerah.






