Rilismedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang. Dari seluruh pihak yang diamankan, hanya Sirajudin yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penetapan tersebut disampaikan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT pada Senin (21/9/2026). Sirajudin ditangkap di Jakarta bersama sejumlah pihak lainnya, sementara penindakan juga dilakukan di Bolaang Mongondow Utara dan Gorontalo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Sirajudin kemudian ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT, hanya enam orang yang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Empat orang diamankan di Jakarta bersama Sirajudin, delapan orang ditangkap di Boltara, sedangkan satu lainnya diamankan di Gorontalo. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara dan pihak swasta.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Boltara. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Sirajudin diduga menetapkan fee proyek sebesar 10 persen.
Dari persentase tersebut, KPK menduga terdapat pembagian fee untuk pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah, termasuk 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Boltara dan 1 persen untuk Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
Sirajudin juga diduga menentukan vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek pemerintah. Penentuan tersebut kemudian diikuti dengan pengaturan proses lelang oleh bawahannya.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.
Salah satu dugaan penerimaan yang diungkap KPK berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek itu, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen.
“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.
Selain dugaan pemerasan dari proyek pemerintah, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin. Penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026, ketika Sirajudin masih menjabat sebagai Penjabat Bupati hingga kemudian menjadi Bupati definitif.
“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.
KPK menguraikan, sebagian penerimaan tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltara ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dengan nilai Rp350 juta. Sementara penerimaan lainnya yang diduga berasal dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp10,79 miliar.
Penyidik masih menelusuri sumber dan aliran penerimaan lainnya dalam proses penyidikan. KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut telah berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Boltara.
“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK menjelaskan alasan Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan konstruksi awal perkara menggunakan Pasal 12 huruf e, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara, KPK menyebut bupati sebagai pihak dengan otoritas tertinggi.
Kepala Dinas PUPR Boltara yang turut diamankan dalam OTT saat ini masih berstatus sebagai saksi. KPK menyebut penyidik menemukan uang di rumahnya, tetapi penerimaan tersebut untuk sementara belum ditempatkan dalam konstruksi perkara pemerasan yang menjerat Sirajudin. Status pihak lain masih dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, proses penyidikan KPK saat ini berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sirajudin. Penelusuran terhadap pihak lain serta aliran uang masih dapat berkembang seiring pendalaman alat bukti oleh penyidik.






