Rilismedia.co — Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bergerak melemah tajam pada perdagangan Selasa (15/9/2026), setelah Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pada perdagangan sesi I, saham SMRA sempat turun lebih dari 7 persen. Data perdagangan yang dikutip sejumlah media pasar menunjukkan saham SMRA berada di level Rp308 per saham pada sekitar pukul 10.50 WIB, turun 7,22 persen atau 24 poin dari posisi sebelumnya.
Tekanan terhadap saham Summarecon terjadi setelah kabar penangkapan Adrianto mencuat dalam OTT KPK yang berlangsung pada Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Adrianto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
KPK Dalami Pengurusan HGB di Bogor
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi mengatakan, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk Adrianto.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyebut pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor adalah Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci dugaan peran Adrianto dalam perkara tersebut. Status hukum pihak-pihak yang diamankan juga masih dalam proses penentuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
17 Orang Diamankan KPK
OTT tersebut tidak hanya menyasar pihak swasta. KPK menyatakan ada 17 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi di wilayah Jabodetabek.
Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Golkar Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
KPK menyatakan penghitungan uang masih berlangsung dan konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Reaksi pasar terhadap kabar tersebut terlihat dari pergerakan saham SMRA pada perdagangan Selasa. Sebelum kabar OTT mencuat, saham Summarecon Agung ditutup pada level Rp332 pada perdagangan Senin (14/9/2026).
Pada awal perdagangan Selasa, saham SMRA langsung berada dalam tekanan. Penurunan kemudian semakin dalam hingga lebih dari 7 persen pada sesi I.
Penurunan tersebut menunjukkan respons investor terhadap risiko yang muncul setelah petinggi perusahaan terseret dalam proses hukum. Namun, pergerakan harga saham dalam satu sesi perdagangan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai dampak jangka panjang terhadap fundamental perusahaan.
Secara korporasi, Summarecon Agung merupakan salah satu perusahaan properti besar di Indonesia yang bergerak antara lain pada pengembangan kawasan, investasi properti, rekreasi dan perhotelan, pendidikan, serta pengelolaan properti. Kode saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia adalah SMRA.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Karena itu, perkembangan perkara masih dapat berubah seiring hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
KPK juga belum menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Dengan demikian, keterkaitan Adrianto Pitojo Adhi dalam perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Publikasi mengenai kasus ini perlu membedakan antara terjaring OTT, pemeriksaan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan.
Bagi investor, perkembangan proses hukum KPK serta respons resmi perusahaan akan menjadi faktor penting untuk mencermati pergerakan saham SMRA dalam perdagangan berikutnya.






