UU Reforma Agraria Disahkan, Batas Kepemilikan Tanah Segera Diatur

Rilismedia.co – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Setelah pengesahan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan sejumlah aturan turunan yang akan menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria.

Salah satu aturan yang akan disiapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah. Nantinya, PP tersebut akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan maupun pemilikan tanah.

Bacaan Lainnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh aturan yang menjadi amanat UU Reforma Agraria.

“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

PP tersebut tidak hanya mengatur batas kepemilikan tanah. Pemerintah juga akan memasukkan ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria, termasuk mekanisme penetapan lokasi yang menjadi prioritas.

Selain itu, aturan tersebut akan mencakup tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, maupun BUMD.

“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” terang Nusron.

Penyelesaian konflik agraria juga menjadi salah satu materi yang akan diatur. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, serta pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.

Aspek lain yang masuk dalam rancangan PP adalah penataan dan pengendalian batas tanah. Ketentuan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah, sekaligus mengatur partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” ujar Nusron.

Meski pembatasan kepemilikan tanah sudah menjadi bagian dari amanat UU yang baru disahkan, pemerintah belum menetapkan angka pasti mengenai luas minimum maupun maksimum tanah yang dapat dikuasai atau dimiliki. Nusron mengatakan detail aturan masih akan dibahas dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan mengedepankan prinsip keadilan.

Selain PP, pemerintah juga akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Reforma Agraria. Perpres tersebut antara lain akan mengatur peta jalan reforma agraria serta kelembagaan yang bertugas menjalankan program tersebut.

“Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria,” kata Nusron.

Aturan tersebut juga akan mencakup pembentukan dewan pengawas, objek reforma agraria yang berasal dari sumber agraria lainnya, serta mekanisme sanksi.

“Pembentukan Dewan Pengawas. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain,” pungkas Nusron.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui pembahasan di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah. Dalam rancangan yang dibahas sebelumnya, regulasi tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya antara lain mencakup penataan dan pengendalian batas tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, serta perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan legalitas dan akses terhadap tanah.

Pembahasan sebelumnya juga mencantumkan rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Subjek penerima reforma agraria dalam rancangan tersebut mencakup individu, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat.

Dengan pengesahan UU ini, pemerintah selanjutnya perlu menerjemahkan ketentuan di dalamnya ke dalam aturan pelaksana. Besaran batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah masih menunggu pembahasan lebih lanjut sebelum dituangkan dalam PP.

Pos terkait