Raperda Pasar Rakyat Samarinda Diuji, DPRD Soroti Nasib Pedagang Kecil

SAMARINDA, Rilismedia.co — Pasar rakyat di Samarinda sedang dicari bentuk barunya. DPRD Kota Samarinda menyiapkan regulasi yang tidak hanya mengatur lapak dan kebersihan, tetapi juga mencoba menjawab persoalan yang selama ini membayangi pedagang: akses modal, fasilitas, tata kelola hingga persaingan dengan pasar modern.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat kini terus dimatangkan. Pembahasannya telah bergerak dari pengumpulan data, studi banding ke Yogyakarta, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan regulasi tersebut harus membuat pasar rakyat lebih dari sekadar tempat transaksi. Pasar perlu dikelola dengan standar yang jelas agar pedagang dan pembeli sama-sama mendapat kepastian.

“Pasar harus menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat, bukan hanya tempat jual beli,” ujarnya.

DPRD bahkan mempelajari pengelolaan pasar di Yogyakarta. Dari sana, legislator Samarinda melihat sejumlah konsep yang bisa diadaptasi, mulai dari kelembagaan pengelola, kebersihan, drainase hingga pengelolaan keuangan pasar.

Tetapi pekerjaan rumahnya tidak berhenti pada kondisi fisik.

Dalam perkembangan pembahasan terbaru, DPRD juga mendorong agar pedagang memperoleh akses pembiayaan. Viktor meminta Bank Samarinda lebih aktif mendatangi pedagang, termasuk membantu mereka memperoleh layanan perbankan dan membangun rekam jejak keuangan.

Artinya, pemberdayaan yang dirancang DPRD mulai bergeser dari sekadar menata pasar menjadi memperkuat orang-orang yang menggantungkan hidup di dalamnya.

Persoalan lain adalah bagaimana pemerintah menentukan target penerimaan dari pasar. Viktor sebelumnya mengingatkan agar target retribusi tidak dibuat berdasarkan perkiraan semata. Data mengenai jumlah pengunjung dan aktivitas transaksi perlu dikumpulkan sebelum pemerintah menentukan target penerimaan.

Di sisi lain, pedagang juga akan memiliki kewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, membayar retribusi, serta mematuhi zonasi dan ketentuan pasar. Prinsip serupa dalam regulasi daerah tentang pasar rakyat di sejumlah daerah menunjukkan bahwa hak pedagang seharusnya berjalan beriringan dengan kewajiban mereka.

DPRD Samarinda menargetkan raperda tersebut dapat diselesaikan pada 2026.

Namun, keberhasilan aturan itu kelak tidak akan diukur dari tebalnya dokumen perda.

Uji sebenarnya berada di pasar: apakah pedagang kecil menjadi lebih terlindungi, pembeli mendapatkan tempat yang layak, dan pasar rakyat mampu bertahan ketika berhadapan dengan pusat perbelanjaan modern.

Jika tidak, raperda itu hanya akan menjadi aturan baru untuk masalah lama.

Pos terkait