Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdulah.
Yusril mengaku prihatin atas dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian yang berada di bawah koordinasinya. Namun, ia menilai proses hukum yang berjalan menjadi bagian penting dalam upaya membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk Silmy dan jajaran imigrasi lainnya, untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril juga memberikan apresiasi terhadap konsistensi KPK dalam membongkar praktik korupsi. Ia menambahkan, Presiden diyakini telah menerima laporan perkembangan kasus melalui Kejaksaan Agung, mengingat KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban struktural melapor langsung kepada Presiden dalam tahap penyidikan.
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam praktiknya, sejumlah oknum diduga menarik pungutan liar di luar ketentuan resmi agar proses penerbitan dokumen keimigrasian dapat dipercepat. Tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan, karena dana yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.






