Samarinda, Rilismedia.co – DPRD Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap proses relokasi dan pendistribusian kios pedagang Pasar Pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyerahan lapak kepada pedagang yang berhak.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan catatan tegas usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Perdagangan (Disdag). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi 2.438 kunci kios yang telah disiapkan pemerintah.
“Kami tidak ingin lagi menerima data secara umum. Harus jelas by name, siapa saja yang menerima kunci tersebut. Ini penting agar pengawasan bisa dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kios benar-benar diberikan kepada pedagang yang berhak, bukan kepada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan lain.
Iswandi juga menyoroti masih adanya hambatan dalam akses data, yang dinilai terlalu birokratis karena harus melalui persetujuan kepala daerah. Ia menilai kondisi tersebut dapat menghambat fungsi pengawasan legislatif.
“Kami butuh keterbukaan. Kalau data saja sulit diakses, bagaimana DPRD bisa menjalankan fungsi kontrol secara maksimal?” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan Pasar Pagi menggunakan anggaran besar yang bersumber dari masyarakat, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran dan mendukung aktivitas ekonomi rakyat.
“Pasar ini untuk pedagang berjualan, bukan untuk investasi. Jangan sampai ada yang membeli lapak lalu dibiarkan kosong. Disdag juga harus menetapkan tenggat waktu yang jelas, kapan kunci dibagikan dan kapan pedagang mulai beraktivitas,” katanya.
Lebih jauh, Iswandi mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah mencurigai adanya ketidakteraturan dalam proses pendataan pedagang. Hal ini diperkuat dengan temuan bahwa pendataan awal dilakukan dalam waktu singkat sebelum pembongkaran pasar.
“Kami melihat sejak awal prosesnya terburu-buru. Dampaknya sekarang menjadi temuan yang sedang ditangani Inspektorat dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, data valid menjadi hal utama dalam setiap langkah pengawasan.
“Kami tidak ingin bekerja berdasarkan asumsi atau ‘katanya’. Semua harus berbasis data yang jelas agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.






