12 SPPG Samarinda Ditutup Terkendala IPAL, Deni: Harusnya Diantisipasi

Samarinda, Rilismedia.co – Belasan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda terpaksa menghentikan operasional sementara. Penutupan ini dipicu belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026.

Dari total 55 SPPG yang tersebar di Samarinda, sebanyak 12 unit dinyatakan belum layak beroperasi. Sementara itu, puluhan unit lainnya kini bergerak cepat mengajukan pendampingan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna menyesuaikan sistem pengelolaan limbah cair agar sesuai standar.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan IPAL seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap awal pembangunan fasilitas tersebut.

“Sejak awal, pembangunan SPPG ini mengacu pada desain dari BGN pusat, termasuk sistem IPAL-nya. Mestinya setiap unit sudah menyesuaikan dari awal,” ujarnya, Senin (21/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah SPPG yang ditutup merupakan bangunan hasil renovasi, bukan pembangunan baru. Kondisi ini membuat tata letak IPAL tidak sesuai standar sehingga membutuhkan penyesuaian yang cukup signifikan.

“Sebagian besar yang bermasalah ini hasil renovasi, jadi memang perlu pembenahan total. DLH juga sudah turun langsung memberikan pembinaan di lapangan,” jelasnya.

Deni mengungkapkan, meningkatnya permintaan pendampingan dari pengelola SPPG terjadi setelah adanya penegasan regulasi dari pemerintah pusat yang mewajibkan IPAL sebagai syarat utama operasional pada tahun 2026.

“Begitu aturan dari pusat ditegaskan bahwa IPAL menjadi syarat wajib, mereka langsung berbondong-bondong minta pendampingan. Karena aturan ini memang baru diterapkan tahun ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Samarinda mendorong DLH untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah, tidak hanya pada SPPG tetapi juga sektor usaha lainnya di kota tersebut.

“Persoalan limbah ini sangat krusial karena menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengawasannya harus benar-benar diperketat,” pungkasnya.

Pos terkait