Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Nus Kei

Rilismedia.co – Kasus tewasnya Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini diselidiki sebagai dugaan pembunuhan berencana oleh Polda Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

“Karena itu masih lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) yang diterapkan oleh penyidik dalam untuk penanganan kasus tersebut,” kata Rositah, Senin (20/4/2026).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua pelaku yang telah diamankan, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36).

“Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” bebernya.

Kedua pelaku akan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 jo 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo 20 huruf c atau 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

“Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Polisi masih terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus yang menewaskan Nus Kei tersebut.

Pos terkait