Rilismedia.co – Empat anggota Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan rekan mereka di lingkungan Polda Kepulauan Riau.
Salah satu pelaku utama, Arouna Sihombing, dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar di Batam, Jumat malam (17/4/2026). Ia terbukti menganiaya Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia di asrama Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa putusan sidang menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada pelaku.
“Putusan sidang menetapkan satu nama Arouna Sihombing pangkat Bripda, jabatan Bintara Ditsamapta Polda Kepri, menjatuhkan sanksi berupa satu saksi bersifat etika perilaku pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi yang bersifat administratif pemberhentian dengan tidak secara hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Nona.
Selain Arouna, tiga anggota lain yang juga dijatuhi sanksi PTDH adalah Asrul Prasetya, Guntur Sakti Pamungkas, dan Muhammad Alfarizi.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, dengan komisi etik yang turut melibatkan pejabat internal kepolisian lainnya.
Dalam putusannya, Arouna menyatakan menerima hasil sidang, sementara tiga pelaku lainnya mengajukan keberatan dan berencana menempuh upaya banding sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari aksi kekerasan yang terjadi di kamar asrama polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah putusan etik, keempat pelaku diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut atas perbuatan yang menghilangkan nyawa tersebut.






