Samarinda — Isu pemangkasan “kamus usulan” dalam perencanaan pembangunan daerah menjadi sorotan dalam sebuah dialog publik yang menghadirkan Narasumber Akademisi, DPRD Provinsi Kaltim, Bappeda Kaltim dan Pokja 30 Kaltim, Sabtu (18/4) di Warung Aceh Hidayatullah.
Diskusi bertajuk “Pemangkasan Kamus Usulan: Efisiensi Anggaran atau Pelemahan Fungsi dan Aspirasi Rakyat?” ini berlangsung dinamis dan penuh kritik konstruktif.
Mitra Setiawan Founder Paradigma menyampaikan, sebagai anak muda harus punya kepekaan terhadap persoalan yang terjadi.
“Kegiatan ini dihadirkan sebagai ruang untuk membuka mata terkait proses pembangunan daerah di Kaltim,” ujar Mitra.
Lebih lanjut Mitra, Kamus Usulan DPRD diposisikan sebagai jembatan antara kebutuhan riil masyarakat dan kebijakan anggaran pemerintah.
Kamus usulan lahir dari proses reses dari suara warga, dari problem nyata di lapangan, dari harapan yang seringkali tidak tertangkap dalam perencanaan teknokratis.
“Namun hari ini, kita dihadapkan pada kebijakan pemangkasan kamus usulan yang diklaim sebagai bagian dari efisiensi dan penyesuaian fiskal daerah,”tegasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini juga membuka ruang pertanyaan terhadap publik tentang relasi kekuasaan harmonisasi dan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif.
Sejumlah narasumber menilai bahwa efisiensi anggaran memang diperlukan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun, mereka mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa indikator yang jelas dan transparan.
Adapun yang khawatir diabaikan atau terpangkas diantara empat sektor yaitu Aspirasi Petani, Nelayan, Peternakan dan UMKM.
“Efisiensi itu penting, tetapi jangan sampai menjadi dalih untuk menghilangkan aspirasi rakyat. Yang kita butuhkan adalah kejelasan dasar pengambilan keputusan,” ungkap salah satu pembicara.
Peserta dialog juga menyoroti lemahnya transparansi dalam proses seleksi usulan yang dipangkas. Minimnya akses informasi membuat masyarakat sulit mengetahui alasan di balik tidak terealisasinya program yang telah mereka perjuangkan.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa kondisi ini dapat melemahkan fungsi representasi DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Jika usulan yang dibawa melalui jalur formal tidak mendapat perhatian, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi berpotensi menurun.
Diskusi ini menghasilkan beberapa catatan penting, di antaranya perlunya:
- Transparansi dalam daftar usulan yang dipangkas beserta alasannya.
- Standarisasi indikator prioritas program pembangunan.
- Penguatan peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.
- Pelibatan publik dalam proses finalisasi kebijakan anggaran.
Dialog publik ini diharapkan menjadi ruang refleksi bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan efisiensi anggaran dan komitmen terhadap partisipasi publik.
Sebagaimana ditegaskan dalam forum tersebut, pembangunan yang baik bukan hanya soal angka dan efisiensi, tetapi juga tentang sejauh mana suara rakyat benar-benar didengar dan diperjuangkan.






