Rilismedia.co – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Surat tersebut disampaikan ke Istana Kepresidenan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat (17/4/2026).
Sejumlah aktivis yang datang ke kompleks Istana juga membacakan isi surat tersebut di depan pintu gerbang sebagai bagian dari aksi mereka. Dalam suratnya, Andrie mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang ia nilai belum menunjukkan kemajuan berarti.
Ia menyampaikan bahwa lebih dari 30 hari sejak peristiwa terjadi, upaya yang dilakukan oleh tim pendampingnya belum direspons dengan langkah hukum yang memadai. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari investigasi mandiri, menghadiri rapat di DPR, hingga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Andrie juga menyoroti proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap dirinya. Ia mempersoalkan keputusan untuk mengadili mereka melalui peradilan militer.
Menurutnya, mekanisme tersebut kerap tidak memberikan keadilan bagi korban karena tidak menyentuh pertanggungjawaban hingga ke tingkat komando tertinggi. Ia menilai hal itu berpotensi memperpanjang praktik impunitas dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat.
Dalam konteks tersebut, Andrie bersama tim kuasa hukumnya mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui mekanisme peradilan umum. Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Berikut isi lengkap surat Andrie Yunus yang dikirim ke Prabowo:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada
Yang terhormat
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras.
Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini. Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.
Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.
Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas. Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.
Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.
Salam.






