Dinkes Kaltim Buka Suara Soal Penghentian Bantuan Iuran BPJS, Sebut Ada Evaluasi Anggaran

Rilismedia.co – Polemik penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga di Samarinda terus berlanjut. Setelah menuai protes dari Wali Kota Samarinda, kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan penjelasan.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Sejak 2019, kita sudah membiayai peserta yang tidak ter-cover, khusus untuk Samarinda itu mencapai sekitar Rp21 miliar,” ujarnya, Sabtu (11/4).

Ia menjelaskan, besarnya porsi anggaran untuk Samarinda dibanding daerah lain menjadi pertimbangan utama dalam melakukan penyesuaian agar distribusi pembiayaan lebih merata di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

“Daerah lain jumlahnya lebih sedikit. Makanya kita hitung kembali mana yang terlalu besar dan mana yang kurang, supaya bisa dilakukan redistribusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jaya mengungkapkan bahwa dari sekitar 49 ribu peserta yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi di Samarinda, sebagian akan dialihkan pembiayaannya ke pemerintah kota, sementara sisanya tetap dijamin oleh Pemprov Kaltim.

“Dari sekitar 49 ribu itu kita bagi. Sebagian kita serahkan ke Kota Samarinda, tapi sebagian lagi tetap kita tanggung,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini ditujukan agar bantuan iuran BPJS dapat menjangkau masyarakat yang lebih membutuhkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu dilakukan tanpa koordinasi dan berpotensi berdampak pada 49.742 warga kurang mampu di Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda bahkan telah melayangkan surat resmi untuk meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Perbedaan pandangan antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama menjelang rencana pemberlakuan kebijakan pada Mei 2026.

Pos terkait