Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Respon Kejari Karo Hormati

Rilismedia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 dengan nilai Rp202.161.980.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Kejari Pertimbangkan Langkah Hukum

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejari Karo melalui Kepala Seksi Intelijen, Diba Martinus, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Dona usai persidangan di PN Medan.

Ia menyampaikan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut, dengan terlebih dahulu melaporkan ke pimpinan kejaksaan.

Penangguhan Penahanan Jadi Sorotan

Selain putusan, Kejari Karo juga menyoroti penangguhan penahanan terhadap Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan vonis.

Menurut Dona, penangguhan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor. Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci dan masih melakukan pendalaman.

“Informasi dari penuntut umum memang seperti itu. Apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, nanti akan kami dalami kembali,” katanya.

Ia menambahkan, pendalaman diperlukan mengingat adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga langkah yang diambil tetap sesuai prosedur hukum.

“Yang pasti, kami akan pelajari dulu secara menyeluruh sebelum menentukan sikap,” lanjutnya.

Hakim: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim dalam sidang di PN Medan.

Tuntutan Jaksa dan Bantahan Terdakwa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa mendakwa Amsal melakukan mark-up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya per desa mencapai Rp30 juta yang bersumber dari dana desa.

Namun dalam persidangan, Amsal membantah seluruh dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanya bekerja sebagai tenaga kreatif.

Jadi Perhatian Nasional dan Sorotan DPR

Perkara ini sempat menjadi perhatian nasional, terutama setelah muncul perdebatan terkait penilaian kerja kreatif dalam persidangan. Jaksa menilai sejumlah item dalam proposal Amsal tidak memiliki nilai ekonomi atau bernilai nol rupiah.

Hal tersebut kemudian menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.

Dalam forum tersebut, Komisi III DPR menyampaikan sejumlah poin kesimpulan, di antaranya mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengambil langkah kontraproduktif terhadap industri kreatif.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” demikian cuplikan kesimpulan Komisi III DPR.

Pos terkait