Rilismedia.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, diminta memberikan penjelasan terkait dugaan pembangunan “narasi sesat” yang menyebut Komisi III DPR melakukan intervensi dalam pembebasan videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4), Komisi III menegaskan bahwa penangguhan penahanan Amsal merupakan keputusan majelis hakim, bukan hasil intervensi DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti adanya perbedaan isi surat antara Pengadilan Negeri Medan dan Kejari Karo.
Dalam surat Pengadilan Negeri Medan, hakim secara jelas mengabulkan permohonan DPR untuk menangguhkan penahanan Amsal. Namun, dalam surat Kejari Karo, istilah yang digunakan justru “pengalihan penahanan”, yang secara hukum berbeda dengan “penangguhan penahanan”.
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.
“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” imbuh dia.

Menanggapi hal tersebut, Danke mengakui adanya kesalahan penulisan dalam surat yang dibuat pihaknya.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
Saat didesak lebih lanjut, Danke kembali mengakui kesalahan tersebut.
“Siap salah,” jawabnya singkat ketika ditanya apakah kesalahan itu disengaja.
Ia menyebut kekeliruan terjadi pada saat pengetikan surat, meski mendapat sorotan karena dinilai tidak dilakukan pengecekan sebelum ditandatangani.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” ujarnya.
Habiburokhman kemudian mempertanyakan mengapa sebagai Kajari, Danke tidak memastikan isi surat sebelum menandatanganinya.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” kata Habiburokhman.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke.
Sebelumnya, Habiburokhman juga mengungkap adanya dugaan perlawanan dari oknum aparat penegak hukum setelah Amsal divonis bebas. Ia menyinggung adanya aksi demonstrasi di Sumatera Utara yang akan ditelusuri lebih lanjut.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ujarnya.
Ia juga menilai terdapat upaya membangun opini publik yang keliru terkait proses penangguhan penahanan Amsal, seolah-olah DPR melanggar prosedur.
“Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP (lapas) lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami, Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejari Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur,” kata Habiburokhman.






