KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji, Soroti Peran Eks Staf Khusus Menag

Rilismedia.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Selasa (17/3).

Gus Alex diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024. KPK menyatakan berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Selasa, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Diduga Atur Skema dan Pengumpulan Fee Kuota

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK mengungkap dugaan peran Gus Alex dalam pengaturan kuota haji khusus serta mekanisme pengumpulan sejumlah uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta fee percepatan kepada PIHK.

Pejabat yang dimaksud adalah Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.

Pada 2023, RFA disebut menerbitkan keputusan terkait percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota tambahan tanpa antrean. Kebijakan tersebut kemudian berdampak pada pengaturan kuota bagi puluhan PIHK.

Dugaan Skema Fee hingga Puluhan Juta Rupiah

KPK menduga terdapat permintaan pembayaran kepada calon jemaah haji khusus untuk memperoleh kuota tambahan. Besaran fee disebut mencapai ribuan dolar Amerika Serikat per jemaah.

Menurut Asep, pengumpulan dana tersebut dilakukan melalui mekanisme tertentu, termasuk perubahan status visa jemaah.

“IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” ujar Asep.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Pembagian Kuota

Pada 2024, penyidik juga mengungkap adanya pembahasan skema pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Skema tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Menurut KPK, terdapat indikasi komunikasi dan perencanaan terkait perubahan komposisi kuota tersebut.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

Penyidik menduga dana yang terkumpul dari skema tersebut berpotensi mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk berbagai kepentingan. KPK juga menyatakan terdapat bukti elektronik maupun fisik yang tengah dianalisis lebih lanjut.

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menahan pihak lain yang juga disebut terlibat dalam konstruksi kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

Pos terkait