Rilismedia.co – Pemerintah Kota Samarinda resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (31/3).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan sembilan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur sebagai bagian dari kewajiban tahunan pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ananta Fathurrozi, menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan tersebut telah mengikuti ketentuan serta standar akuntansi yang berlaku.
“Pelaporan yang kita berikan ini merupakan hasil kinerja sepanjang 2025. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun, mencakup pelaporan pencairan berbagai kegiatan yang telah kita sesuaikan dan kita selesaikan,” kata Ananta di Kantor BPK Perwakilan Kaltim.
Selanjutnya, tim auditor BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut selama sekitar satu bulan. Proses audit meliputi uji sampel guna menilai tingkat akuntabilitas serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan.
“BPK akan melihat dan memeriksa serta meneliti kesesuaian akuntabilitasnya. Hasil penilaian kemungkinan akan diserahkan pada akhir April atau Mei mendatang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda optimistis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan predikat tertinggi dari BPK. Optimisme ini didasarkan pada rekam jejak capaian sebelumnya.
“Selama ini Samarinda selalu mendapat predikat WTP. Kami berharap laporan tahun 2025 ini juga kembali meraih WTP karena seluruh prosesnya sudah mengikuti standar BPK. Apalagi, kita sudah berhasil mempertahankan prestasi ini selama 12 kali berturut-turut,” demikian Ananta Fathurrozi.






