KUTIM, Rilismedia.co — Perkawinan usia anak masih menjadi persoalan yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan aturan di atas kertas. Di sejumlah kelompok masyarakat, batas usia dewasa masih dipahami berbeda sehingga pendekatan persuasif dinilai menjadi “jembatan” penting untuk memperkuat pemahaman mengenai batas usia perkawinan dan dampaknya terhadap anak.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Timur sekaligus Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) , Idham Chalid, mengatakan pemerintah daerah terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak dalam melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak. Upaya tersebut dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait secara langsung agar masyarakat mendapatkan penjelasan dari berbagai sudut pandang.
Menurut Idham, keterlibatan banyak unsur diperlukan karena persoalan perkawinan usia anak tidak hanya berhubungan dengan aturan hukum, tetapi juga bersentuhan dengan kebiasaan, pemahaman sosial, keagamaan, hingga kondisi kesehatan masyarakat.
“Kita berkolaborasi. Pada saat sosialisasi mereka kita hadirkan untuk langsung memberikan arahan, sambutan, atau sejenisnya,” kata Idham Chalid. Saat diwawancarai di Kantor Diskominfo Staper Kutim, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang masih ditemui adalah adanya pandangan di sebagian masyarakat yang menganggap usia 18 tahun sudah cukup dewasa untuk menikah. Pandangan tersebut kemudian berhadapan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas usia minimal perkawinan pada 19 tahun.
“Karena masih ada budaya-budaya yang membolehkan untuk perkawinan usia anak itu. Karena usia yang diperbolehkan itu kan 19 tahun. Untuk masyarakat tertentu, 18 tahun itu kan sudah gede. Nah, itu memandang bahwa 18 tahun itu sudah layak untuk menikah, tapi secara undang-undang 19 tahun,” ujarnya.
Perbedaan cara pandang tersebut membuat pemerintah daerah memilih pendekatan yang tidak hanya menekankan aspek hukum. Sosialisasi juga diarahkan melalui pendekatan budaya agar pesan pencegahan dapat diterima masyarakat tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal yang selama ini berkembang.
Selain itu, pendekatan keagamaan turut digunakan untuk memperluas pemahaman masyarakat. Pelibatan tokoh agama dinilai penting karena pendapat dan arahan mereka masih memiliki pengaruh kuat dalam membentuk cara pandang masyarakat terkait keluarga, perkawinan, dan perlindungan terhadap anak.
Idham menyebut pendekatan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam sosialisasi. Perkawinan pada usia yang terlalu muda dapat berkaitan dengan berbagai risiko, terutama bagi kesiapan fisik, psikologis, dan sosial anak dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Maka kita melaksanakan pendekatan secara budaya, pendekatan secara agama, pendekatan secara kesehatan. Semua pendekatan kita lakukan,” kata Idham.
Pendekatan lintas sektor tersebut sekaligus diharapkan dapat mengubah pemahaman bahwa perkawinan bukan sekadar persoalan kesiapan secara sosial, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan mental, kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejauh ini telah melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah. Namun, Idham mengakui pelaksanaan kegiatan belum dapat menjangkau seluruh kecamatan secara merata.
Kondisi geografis dan luas wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam memperluas cakupan sosialisasi. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital mulai digunakan agar informasi dapat diterima masyarakat di wilayah yang belum dapat dijangkau secara langsung.
“Sudah kita jalankan, tapi belum ke seluruh kecamatan. Antara lain kayak begini, kita hybrid, ada yang langsung, ada yang online,” ujarnya.(Dit/ADV/Kutim).






