SPRA Jadi Penguat Target Kutim Menuju KLA

KUTIM, Rilismedia.co — Sekolah ramah anak bukan sekadar label yang ditempel di gerbang sekolah. Di Kutai Timur, program tersebut menjadi salah satu “fondasi” penting dalam pencapaian Kabupaten Layak Anak (KLA), sekaligus bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan hak anak terpenuhi sejak lingkungan pendidikan hingga kehidupan sosialnya.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Timur sekaligus Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Chalid, mengatakan Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu bagian penting dalam klaster penilaian Kabupaten Layak Anak. Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh satuan pendidikan di Kutai Timur memahami indikator yang harus dipenuhi agar mampu berkembang menjadi sekolah ramah anak.

“Itu adalah salah satu klaster dari KLA ya, Kabupaten Layak Anak. Antara lain salah satunya adalah sekolah ramah anak. Nah, capaian sekolah ramah anak itu kan menyeluruh,” kata Idham saat diwawancarai di Kantor Diskominfo Staper Kutim, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, target jangka panjang pemerintah daerah adalah agar sekolah-sekolah yang berada di seluruh wilayah Kutai Timur dapat memenuhi standar sebagai satuan pendidikan ramah anak. Namun, proses tersebut harus dimulai dari pemahaman yang sama mengenai indikator, mekanisme, dan prinsip perlindungan anak yang perlu diterapkan oleh masing-masing sekolah.

“Hari ini kita sosialisasikan dulu, apa sih indikator-indikator yang harus dibuat oleh sekolah-sekolah itu agar nanti punya level sebagai sekolah ramah anak. Itu inti dari kegiatan sosialisasi,” ujarnya.

Sosialisasi menjadi langkah awal untuk memastikan sekolah tidak hanya memahami konsep secara administratif, tetapi juga mampu menerapkannya dalam lingkungan belajar sehari-hari. Prinsip ramah anak mencakup keamanan, kenyamanan, perlindungan dari kekerasan, penghormatan terhadap hak anak, serta tersedianya ruang bagi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Di luar penguatan sekolah ramah anak, DP3A Kutai Timur juga memberikan perhatian terhadap persoalan perkawinan usia anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Persoalan tersebut dinilai memiliki hubungan erat dengan perlindungan anak, keberlanjutan pendidikan, hingga angka putus sekolah.

Idham menjelaskan, salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah adalah membangun kerja sama dengan Pengadilan Agama. Anak yang mengajukan dispensasi kawin kini tidak serta-merta memperoleh keputusan tanpa proses pendampingan terlebih dahulu.

“Untuk perkawinan anak itu kita sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, yaitu kita mengadakan pendampingan psikologi. Kalau dulu kan perkawinan anak itu langsung diputus oleh Pengadilan Agama, dan saat ini sebelum diputus maka anak yang mengajukan dispensasi kawin itu harus dirujuk ke UPT PPA untuk dilakukan pendampingan psikologi,” jelas Idham.

Hasil pendampingan tersebut kemudian disampaikan kepada Pengadilan Agama dan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum keputusan dispensasi kawin ditetapkan. Mekanisme itu diharapkan membuat setiap permohonan dapat dinilai lebih menyeluruh, terutama dari sisi kesiapan psikologis anak.

“Nah, hasil pendampingan itu nanti disampaikan ke Pengadilan Agama untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan untuk dispensasi kawin. Itu yang pertama,” katanya.

Selain pendampingan psikologis, DP3A Kutim juga menjalankan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak melalui kerja sama lintas sektor. Salah satunya dengan sektor kesehatan untuk menyampaikan dampak kesehatan akibat perkawinan pada usia terlalu muda.

Menurut Idham, edukasi melalui fasilitas pelayanan kesehatan menjadi penting karena persoalan perkawinan usia anak tidak hanya berdampak pada pendidikan dan kondisi sosial, tetapi juga dapat berkaitan dengan kesehatan fisik maupun kesiapan reproduksi.

“Kemudian yang kedua itu sosialisasi, banyak kita mengadakan sosialisasi tentang perkawinan anak dan juga kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan di seluruh puskesmas tentang efek dari perkawinan anak dari sisi kesehatan,” ucapnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan sektor pendidikan. Sekolah dipandang memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai hak anak, risiko perkawinan usia dini, hingga pentingnya melanjutkan pendidikan.

Idham menyebut perkawinan pada usia sekolah memiliki kaitan langsung dengan meningkatnya kemungkinan anak berhenti menempuh pendidikan. Ketika anak menikah sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan, peluang terjadinya putus sekolah menjadi jauh lebih besar.

“Kita juga bekerja sama dengan pendidikan untuk mensosialisasikan di seluruh sekolah tentang bagaimana ramah anak itu berkaitan dengan angka putus sekolah. Karena kalau sudah kawin kan berarti dia langsung putus. Itu juga memiliki andil besar dalam capaian angka putus sekolah di Kutim,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memandang persoalan perkawinan usia anak tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. DP3A, Pengadilan Agama, sektor kesehatan, sektor pendidikan, keluarga, serta masyarakat perlu mengambil bagian sesuai peran masing-masing.

Perhatian juga diarahkan pada keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama. Kutai Timur memiliki masyarakat dengan latar belakang suku, budaya, dan kebiasaan yang beragam, sehingga pendekatan sosial dan kultural menjadi penting agar pesan perlindungan anak dapat diterima secara lebih efektif.

Tokoh adat dan tokoh agama dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki tradisi kuat. Pendekatan yang menghormati nilai budaya dan keagamaan diharapkan mampu memperkuat pemahaman mengenai batas usia perkawinan, hak anak, serta pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk menyelesaikan pendidikan.

Penguatan Sekolah Ramah Anak dan upaya menekan perkawinan usia anak pada akhirnya berada dalam satu tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan yang mampu melindungi masa depan anak. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap kolaborasi lintas sektor tersebut dapat memperkuat capaian Kabupaten Layak Anak sekaligus menekan persoalan sosial yang masih berdampak pada pendidikan dan tumbuh kembang anak. (Dit/ADV/Kutim).

Pos terkait