Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Tolak Kementerian Baru

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka yang berlangsung lebih dari tiga jam. Laporan tersebut memuat arah kebijakan reformasi Polri untuk jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa timnya menyerahkan 10 buku laporan berisi rekomendasi komprehensif terkait reformasi institusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Supratman Andi Agtas, serta mantan Kapolri Idham Aziz.

Tolak Kementerian Baru

Dalam pembahasan, salah satu isu yang mencuat adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Namun, usulan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan setelah dipertimbangkan bersama.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya, mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Mekanisme Kapolri Tetap

Presiden Prabowo juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak diubah. Skema yang berlaku saat ini dinilai masih relevan.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

Penguatan Kompolnas

Selain itu, perhatian khusus diberikan pada penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pemerintah sepakat memperkuat peran lembaga tersebut agar lebih independen dan memiliki kewenangan mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

Rekomendasi KPRP juga mencakup revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan regulasi turunan, termasuk pengaturan jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi secara lebih terbatas.

Pertemuan ini menjadi tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dibentuk pada November 2025. Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam memperkuat reformasi institusi Polri ke depan.

Pos terkait