Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada pembuktian adanya aliran dana yang secara langsung berasal dari kerugian negara dan diterima olehnya.
Menurut Nadiem, sebagian besar nilai uang pengganti yang dituntut jaksa berasal dari pencantuman kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya kepemilikan saham yang telah dilaporkan secara terbuka sebelum maupun selama menjabat sebagai pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa nilai aset yang tercantum dalam LHKPN bukanlah dana hasil tindak pidana, melainkan kepemilikan yang telah diketahui publik dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Nadiem juga menyoroti komponen lain dalam tuntutan senilai Rp809 miliar yang menurutnya berasal dari transaksi antarperusahaan dalam lingkungan grup usaha GoTo. Ia menyatakan transaksi tersebut merupakan aktivitas korporasi yang tidak melibatkan dirinya secara pribadi dan tidak memberikan keuntungan finansial kepadanya.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyebut dana yang menjadi sorotan penuntut umum tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan seluruh transaksi tersebut telah dijelaskan oleh sejumlah saksi serta didukung dokumen perbankan yang diperlihatkan selama persidangan.
Ia mempertanyakan relevansi transaksi tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang diperiksa majelis hakim. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang dituntut sebagai uang pengganti dengan dugaan keuntungan yang disebut diperoleh pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Penuntut umum juga menilai terdakwa tidak memanfaatkan secara maksimal hak pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul kekayaan yang dianggap tidak sebanding dengan pendapatan resminya.
Menurut jaksa, terdakwa seharusnya dapat menunjukkan sumber penghasilan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjelaskan kepemilikan harta yang dipersoalkan dalam persidangan.
Sidang perkara tersebut akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa.






