SAMARINDA, Rilismedia.co — Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Samarinda memasuki babak baru penyusunan APBD 2027. Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah diteken, dengan proyeksi pendapatan daerah sekitar Rp3,3 triliun.
Angka itu sekaligus memperlihatkan tantangan yang akan dihadapi Samarinda tahun depan. Di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, pemerintah dituntut tetap membiayai pelayanan dasar, belanja wajib, serta pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama pimpinan DPRD Samarinda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (14/8/2026).
Dalam rancangan RAPBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,3 triliun. Komposisinya antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,3 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun. Nilai final masing-masing komponen masih mengikuti proses pembahasan dan dokumen resmi KUA-PPAS.
Di tengah angka tersebut, persoalan utama bukan sekadar berapa besar APBD yang tersedia, melainkan bagaimana uang daerah dibelanjakan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan RAPBD 2027 akan menggunakan pendekatan efisiensi. Pemerintah tidak ingin keterbatasan fiskal diterjemahkan sebagai penghentian pembangunan, melainkan sebagai dasar untuk menyusun ulang urutan prioritas.
“Efisiensi bukan berarti kita menghentikan pembangunan. Kita memilah mana program yang paling mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Yang prioritas kita pertahankan, sedangkan yang belum mendesak bisa disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Andi Harun.
Pelayanan dasar menjadi salah satu sektor yang dipastikan tetap mendapat ruang dalam APBD. Pendidikan, kesehatan, pengawasan dan infrastruktur pelayanan dasar masuk dalam agenda yang harus dipenuhi pemerintah daerah, termasuk kewajiban anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda Celni Pita Sari menilai kesepakatan KUA-PPAS tersebut harus dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbatasan fiskal dan kebutuhan pembangunan.
Menurut Celni, efisiensi anggaran tidak semestinya dipahami sebagai pengurangan pembangunan secara menyeluruh. Justru, keterbatasan anggaran menuntut pemerintah dan DPRD lebih selektif menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Efisiensi bukan alasan untuk menghentikan pembangunan maupun mengurangi pelayanan dasar. Yang dilakukan adalah menentukan kembali skala prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada program yang manfaatnya paling terasa bagi masyarakat,” ujar Celni.
Ia menilai pendekatan tersebut penting karena pendapatan daerah Samarinda tidak hanya harus menopang pembangunan, tetapi juga membiayai berbagai belanja wajib pemerintahan.
Belanja pegawai, kebutuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah, belanja DPRD serta kebutuhan operasional pemerintahan tetap harus dialokasikan. Pada saat yang sama, pemerintah harus menjaga agar ruang anggaran untuk pelayanan publik tidak tergerus.
Karena itu, sejumlah belanja dengan tingkat urgensi lebih rendah dapat menjadi ruang efisiensi. Belanja makan dan minum, perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial dapat disesuaikan apabila diperlukan.
Andi Harun mengatakan pola tersebut merupakan kelanjutan dari penyesuaian yang telah dilakukan dalam APBD 2026. Pemerintah memilih mengurangi atau menunda belanja tertentu daripada memangkas program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Ia memberikan gambaran pada sektor infrastruktur. Dalam kondisi fiskal yang lebih longgar, pemerintah mungkin dapat membiayai lebih banyak ruas jalan. Namun ketika anggaran terbatas, pembangunan harus dipilah berdasarkan urgensi.
“Bukan berarti pembangunan jalannya dihentikan. Kita lihat mana yang paling prioritas, mana yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Itu yang kita dahulukan,” ujar Andi Harun.
Bagi Celni, pola tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal tidak otomatis menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berhenti bergerak.
“Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak harus menjadi hambatan untuk tetap memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan. Yang penting adalah bagaimana setiap rupiah dalam APBD diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas,” katanya.
Ruang fiskal Samarinda sendiri turut dipengaruhi kebijakan nasional, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menyusun proyeksi pendapatan sekaligus belanja.
Setelah KUA-PPAS disepakati, Pemkot dan DPRD Samarinda selanjutnya memasuki tahapan penyusunan RAPBD 2027. Pada tahap tersebut, setiap program akan kembali diuji berdasarkan kemampuan pendanaan dan skala prioritas.
Ujung dari proses itu bukan sekadar menghasilkan APBD yang seimbang secara administratif. DPRD dan Pemkot dituntut memastikan anggaran yang terbatas tetap menghasilkan pelayanan publik yang berjalan, pembangunan yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan ruang fiskal yang tidak seluas sebelumnya, APBD Samarinda 2027 pada akhirnya akan menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah memilih: belanja mana yang harus didahulukan, mana yang masih bisa ditunda, dan mana yang benar-benar tidak lagi relevan.






