PAD Samarinda Dipatok Rp1,3 Triliun, Deni Beri Catatan Penting

SAMARINDA, Rilismedia.co — Samarinda memasuki tahun anggaran 2027 dengan ruang fiskal yang belum sepenuhnya lapang. Di satu sisi, Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda telah menyepakati target pendapatan daerah sekitar Rp3,3 triliun. Di sisi lain, lebih dari Rp426 miliar dana yang menjadi hak daerah masih tertahan di pemerintah pusat.

Dari angka tersebut, baru sekitar Rp26 miliar dana tunda salur yang diterima Samarinda. Selisihnya membuat pemerintah daerah harus mencari ruang fiskal lain agar agenda pembangunan tidak ikut tersendat.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda melihat salah satu jalan yang paling mungkin ditempuh adalah memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target Rp1,3 triliun untuk 2027 yang telah masuk dalam kesepakatan KUA-PPAS dinilai bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan target yang harus dikejar dengan strategi konkret.

Ketua Komisi III sekaligus anggota Banggar DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pencairan Rp26 miliar tersebut belum sebanding dengan nilai dana yang masih tertunggak.

“Kalau dibandingkan dengan kewajiban yang masih tertahan sekitar Rp426 miliar, Rp26 miliar itu baru bagian kecil. Karena itu, daerah harus punya kemampuan fiskal sendiri untuk menjaga pembangunan tetap berjalan,” kata Deni, 20 Agustus 2026.

Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 sendiri telah diteken Pemkot dan DPRD Samarinda. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,3 triliun, dengan PAD sekitar Rp1,3 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun.

Angka itu sekaligus menunjukkan perubahan strategi fiskal Samarinda. Ketika transfer dari pusat tidak sepenuhnya dapat diandalkan, PAD dituntut mengambil porsi yang lebih besar.

Namun, DPRD tidak ingin peningkatan PAD dilakukan dengan sekadar menambah jenis pungutan. Deni menyebut setidaknya ada dua jalur yang perlu ditempuh pemerintah: memperdalam sumber pendapatan yang sudah ada dan membuka sumber penerimaan baru.

Pada sisi intensifikasi, pengawasan terhadap pajak makanan, minuman dan restoran dinilai masih dapat diperkuat. Pemerintah diminta memastikan potensi pajak yang sudah menjadi hak daerah tidak hilang akibat lemahnya pendataan maupun pengawasan.

Sementara dari sisi ekstensifikasi, sektor pariwisata dan investasi dinilai memiliki ruang untuk dikembangkan sebagai sumber ekonomi baru.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana menarik pendapatan, tetapi bagaimana pemerintah mengoptimalkan potensi yang memang sudah ada. Pariwisata harus dikelola, investasi harus dikawal, dan sumber pajak yang sudah berjalan harus diawasi,” ujar Deni.

Pemkot juga mendapat apresiasi atas upaya mencari sumber pendapatan melalui inovasi. Salah satunya peluncuran air minum dalam kemasan Samaqua yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Tetapi DPRD memberi batas yang cukup jelas: optimalisasi PAD tidak boleh berubah menjadi tekanan baru bagi masyarakat.

Menurut Deni, setiap kebijakan pendapatan harus memiliki hubungan langsung dengan manfaat yang kembali kepada warga. Prinsip money follow program dan pemenuhan pelayanan dasar harus tetap menjadi pijakan.

“Jangan sampai pemerintah hanya melihat berapa uang yang bisa ditarik. Pendapatan itu harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan menggerakkan ekonomi warga,” katanya.

Persoalan serupa muncul dalam program parkir berlangganan. DPRD menilai kebijakan tersebut memiliki potensi menjadi sumber PAD, tetapi mekanisme pembayarannya perlu dibuat lebih ramah bagi masyarakat.

Deni menyoroti skema pembayaran sekaligus di awal. Menurut dia, nominal tahunan yang sebenarnya tidak terlalu besar dapat terasa berat ketika harus dibayar dalam satu waktu.

“Masalahnya bukan semata-mata pada besarannya, tetapi ketika seluruhnya dibayar di depan. Bisa saja mekanismenya dibuat bertahap, misalnya bulanan, empat bulan sekali atau enam bulan sekali. Dengan begitu masyarakat tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Di tengah upaya memperbesar pendapatan, DPRD juga meminta Pemkot memastikan uang yang sudah dipungut kembali terlihat dalam bentuk pelayanan.

Salah satu yang disorot adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang nilainya disebut hampir Rp132 miliar per tahun. Komisi III mendorong penerimaan tersebut diterjemahkan ke dalam program peningkatan penerangan jalan umum melalui konsep “Samarinda Terang”.

DPRD tidak ingin pajak penerangan berhenti sebagai angka penerimaan dalam APBD. Infrastruktur penerangan jalan, menurut Deni, harus menunjukkan hubungan yang jelas antara pajak yang dibayar masyarakat dan layanan yang mereka terima.

Sejumlah koridor di kawasan tengah kota menjadi perhatian awal, di antaranya Jalan Sutomo, Jalan Pahlawan dan Jalan S. Parman.

“Kita ingin penerimaan dari sektor penerangan itu terlihat kembali dalam bentuk layanan. Karena itu, kami akan mengawal agar kebutuhan penataan dan perbaikan lampu jalan masuk secara rinci dalam perencanaan 2027,” kata Deni.

Di sinilah tantangan APBD Samarinda 2027 menjadi lebih kompleks. Pemkot dan DPRD sebelumnya telah sepakat menggunakan paradigma efisiensi. Belanja yang dianggap kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, makan-minum dan kegiatan seremonial, menjadi ruang yang dapat ditekan.

Sementara pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan dasar dan belanja wajib tetap dipertahankan.

Dengan kondisi tersebut, Samarinda menghadapi dua pekerjaan sekaligus: menekan belanja yang tidak mendesak dan memperbesar penerimaan tanpa memperberat masyarakat.

Target PAD Rp1,3 triliun karena itu bukan sekadar soal mengejar angka. Ia menjadi salah satu penyangga ketika transfer pusat belum memberikan kepastian penuh.

Dan bagi DPRD, ukuran keberhasilan fiskal 2027 pada akhirnya bukan hanya apakah Rp1,3 triliun berhasil masuk ke kas daerah. Yang lebih penting adalah apakah tambahan pendapatan tersebut mampu menjaga pembangunan tetap berjalan, memperkuat layanan dasar, serta benar-benar kembali kepada warga dalam bentuk manfaat yang dapat dirasakan.

Pos terkait