Ketua Komisi I DPRD Samarinda Pertanyakan Penertiban Satpol PP di Pasar Subuh: “Itu Lahan Pribadi”

Samarinda, Rilismedia.co — Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, angkat bicara terkait aksi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pedagang di Pasar Subuh. Ia mempertanyakan dasar hukum penertiban tersebut, mengingat lokasi pasar berada di atas lahan milik pribadi, bukan aset pemerintah.

“Yang jadi pertanyaan kami di DPR adalah, kenapa Satpol PP turun langsung menertibkan Pasar Subuh, padahal lahan itu bukan milik pemerintah. Itu lahan pribadi,” ujar Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (14/5/2025).

Bacaan Lainnya

Samri menilai, jika lahan tersebut memang milik perseorangan, maka seharusnya persoalan antara pemilik lahan dan pedagang diselesaikan secara perdata, tanpa campur tangan pemerintah daerah.

“Pedagang itu sudah menyewa selama bertahun-tahun. Jadi ini sebenarnya tinggal kesepakatan antara pemilik lahan dan pedagang. Tapi kok malah Satpol PP yang turun tangan?” ucapnya dengan nada heran.

Menurutnya, keterlibatan aparat pemerintah dalam penertiban di lahan non-aset negara menimbulkan pertanyaan serius soal kewenangan dan prosedur hukum.

Untuk menelusuri persoalan ini lebih jauh, Komisi I DPRD Samarinda akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pedagang dan Satpol PP.

“Besok kami akan gelar hearing. Kami undang Satpol PP dan para pedagang agar bisa duduk bersama membahas masalah ini secara terbuka,” tegas Samri.

Ia berharap, melalui forum tersebut, bisa ditemukan solusi yang adil tanpa merugikan pedagang, serta tetap menghormati hak-hak pemilik lahan.

banner 400x130

Pos terkait