Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Samarinda Gajah Mada, Rabu (17/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua di antaranya, yakni WW dan MGF, merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri KUR. Sementara enam lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan kredit.

Muchamad Arifianto Kasi Pidsus Kejari Samarinda.

“Pada hari ini Rabu 17 Juni 2026, kejaksaan negeri samarunda telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana koruspi penyalahgunaan pemberian kredit pada PT Bank BRI Persero Unit Temundung dan Unit Sungai Pinang,” ujar Muchamad Arifianto Kasi Pidsus Kejari Samarinda.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data dan identitas calon nasabah agar memenuhi persyaratan pengajuan KUR, dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

“Yang delapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Dua sebagai mantri atau memrakarsa kredit dan enam orang lainnya sebagai calo atau penopeng yang membantu berasama-sama dengan mantri mencarikan nasabah yang mana nasabah atau kreditur ini dikondisikan yaitu ada perubahan domisili hanya untuk kepentingan pengajuan kredit dan rekayasa seakan-akan yang mengajukan kredit ini memiliki usaha padahal nyatanya tidak memiliki usaha,” bebernya.

Modus Rekayasa Data dan Identitas

Pada kasus pertama, tersangka WW bersama sejumlah pihak lainnya diduga mengajukan kredit KUR di Unit Sei Pinang Dalam pada tahun 2024 dengan melibatkan calo.

Para calo mencari individu yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu. Data tersebut kemudian diproses menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk pembuatan surat izin usaha dan foto tempat usaha fiktif.

Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM dikuasai para calo, sementara dana digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Hasil audit investigasi internal BRI pada Oktober 2025 menemukan sekitar 23 rekening kredit bermasalah. Total penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp897 juta, dengan estimasi kerugian negara awal sebesar Rp338 juta dan masih berpotensi bertambah.

Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka MGF bersama enam tersangka lainnya diduga melakukan praktik serupa di Unit Temindung sejak 2023 hingga 2025.

Dalam kasus ini ditemukan 87 rekening kredit fiktif atau bermasalah. Nilai penyaluran kredit mencapai sekitar Rp3,07 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar dan masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka dinyatakan sehat dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026.

Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghambat penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kepala Kejari Samarinda, Dr. Haedar, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Setiap pihak yang diduga bertanggung jawab dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pos terkait