Rilismedia.co – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dijadwalkan melaporkan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Iya (Pak JK bakal buat laporan terhadap Rismon Sianipar), jam 10.00 WIB di Bareskrim,” kata Abdul.
Menurutnya, laporan ini dilayangkan menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menyebut JK mendanai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah oleh terduga RS terkait tuduhan Pak JK di balik kasus Ijazah Pak Jokowi,” tegas Abdul.
Sementara itu, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menyebutkan bahwa pelaporan akan diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Diwakili pengacara,” ujarnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla telah membantah tegas tuduhan yang beredar tersebut. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam pendanaan atau upaya hukum terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Isu tersebut mencuat dari sebuah video yang beredar di media sosial, yang menarasikan tuduhan bahwa JK mendanai Roy Suryo hingga Rp 5 miliar. Namun, keaslian video tersebut belum dapat dipastikan.
JK juga menegaskan tidak mengenal Rismon secara pribadi, meskipun ia mengaku mengetahui Roy Suryo sebagai mantan pejabat publik.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak pernah memperalat pihak lain untuk menyebarkan kebencian atau menggiring opini publik.
“Saya tidak pernah bermain di belakang, apalagi menyuruh orang menjelek-jelekkan pihak lain. Ini semua bohong. Karena sudah masuk ranah hukum, saya terpaksa menggunakan pengacara. Saya juga tidak pernah memperalat orang untuk membicarakan kasus orang lain. Itu sebabnya saya memutuskan melaporkan hal ini,” kata JK.






