SAMARINDA, rilismedia.co — Akurasi data menjadi salah satu kunci agar bantuan bagi penyandang disabilitas di Kota Samarinda tidak salah sasaran. DPRD Samarinda mendorong pemerintah memperkuat pendataan hingga tingkat lingkungan dan memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, menilai proses pendataan perlu melibatkan perangkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. RT dan kelurahan dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan keberadaan serta kondisi warga sebelum data diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial.
Menurut Novan, data administrasi kependudukan perlu dicocokkan dengan kondisi faktual. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan data lama tanpa melakukan pembaruan secara berkala.
Ia menilai validasi tersebut penting agar warga penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan tidak terlewat dalam pendataan.
“Data harus benar-benar diperiksa dari bawah. RT dan kelurahan harus memastikan kondisi warga, kemudian Dinas Sosial melakukan verifikasi sehingga bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan,” ujar Novan.
Dorongan tersebut sejalan dengan langkah yang sedang dilakukan Pemkot Samarinda. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Samarinda kini membangun Sistem Informasi Data Disabilitas (SIDALI) sebagai pusat data dan informasi penyandang disabilitas.
SIDALI menjadi bagian dari proyek perubahan SAPA DISABILITAS, yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan data sehingga program perlindungan dan pemberdayaan dapat disusun berdasarkan kebutuhan warga.
Penguatan data juga telah dilakukan melalui verifikasi langsung. Pada Mei 2026, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Kelurahan Rapak Dalam mendatangi rumah calon penerima bantuan disabilitas dan lansia.
Pendataan tersebut dilakukan dengan mencocokkan identitas, kondisi sosial hingga keadaan kesehatan warga dengan data administrasi yang telah tersedia.
Bagi Novan, pola tersebut perlu diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, kondisi penyandang disabilitas dapat berubah, termasuk kebutuhan terhadap alat bantu, layanan kesehatan maupun bentuk perlindungan sosial lainnya.
“Jangan sampai pemerintah hanya memiliki jumlah datanya, tetapi tidak mengetahui kebutuhan masing-masing warga. Yang dibutuhkan adalah data yang lengkap sekaligus menggambarkan kondisi sebenarnya,” katanya.
Kebutuhan terhadap data yang lebih rinci juga terlihat dari program bantuan yang disiapkan Pemkot. Dinsos Samarinda pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Bentuk bantuannya antara lain kursi roda, tongkat dan alat bantu dengar, dengan pemberian disesuaikan berdasarkan hasil asesmen.
Artinya, kebutuhan setiap penyandang disabilitas tidak dapat dipukul rata. Data penerima perlu memuat informasi yang lebih detail agar intervensi pemerintah sesuai dengan persoalan masing-masing warga.
Selain bantuan alat, Pemkot Samarinda saat ini juga menyediakan sejumlah layanan bagi penyandang disabilitas, mulai dari bantuan sosial, pendidikan inklusif, kesehatan, administrasi kependudukan, ketenagakerjaan hingga aksesibilitas fasilitas publik.
Persoalan data juga berkaitan dengan akses terhadap layanan kesehatan. Pada Oktober 2026, Dinsos Samarinda menindaklanjuti temuan terkait penyandang disabilitas yang belum memiliki atau belum aktif sebagai peserta BPJS. Pemanfaatan data tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan warga dan menentukan tindak lanjut perlindungan sosial.
Karena itu, Novan berharap pembaruan data tidak berhenti pada proses administrasi. Data harus menjadi instrumen pemerintah untuk menentukan siapa yang membutuhkan bantuan, jenis bantuan yang diperlukan, serta layanan apa yang harus diberikan.
“Kalau datanya akurat, pemerintah akan lebih mudah menentukan program. Yang membutuhkan bisa segera ditangani dan anggaran juga dapat diarahkan sesuai kebutuhan,” ujar Novan.
DPRD Samarinda mendorong agar pembaruan data melibatkan RT, kelurahan, Dinas Sosial dan penyandang disabilitas maupun keluarganya. Dengan begitu, data yang terkumpul tidak hanya menjadi basis administrasi, tetapi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Samarinda.






