Pelabuhan Amborawang Disiapkan Jadi Penyertaan Modal BUMD Kukar

TENGGARONG, rilismedia.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang untuk mengoptimalkan aset daerah berupa Pelabuhan Amborawang dengan menjadikannya sebagai penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD).

Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani tersebut, Pemkab Kukar menyampaikan tanggapan terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), termasuk perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melalui Asisten I Setdakab Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, pemerintah daerah menghargai upaya untuk mengoptimalkan aset daerah, termasuk Pelabuhan Amborawang Laut yang memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, rencana tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemkab Kukar menilai diperlukan kajian yang memadai agar penyertaan modal tidak justru mengganggu kesehatan keuangan dan operasional BUMD.

“Kami sangat menghargai niat baik untuk mengoptimalkan aset daerah berupa Pelabuhan Amburawang dengan catatan pelabuhan tersebut dijadikan sebagai penyertaan modal di salah satu BUMD, yaitu PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam,” kata Akhmad Taufik saat membacakan pidato bupati.

Ia menjelaskan, pemerintah dan DPRD sebelumnya telah melakukan pembahasan bersama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), perangkat daerah terkait, serta PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam pada 16 September 2026.

Salah satu kesepakatannya adalah melakukan audit, kajian, serta penyusunan perencanaan bisnis Pelabuhan Amburawang. Kajian tersebut juga akan mencakup perhitungan potensi pendapatan, biaya penyusutan, hingga berbagai risiko pengelolaan pelabuhan.

Pemkab Kukar juga menjelaskan bahwa secara kondisi eksisting, Pelabuhan Amburawang telah berada dalam keadaan siap digunakan. Meski demikian, masih diperlukan pembiayaan agar fasilitas tersebut benar-benar dapat dioperasikan secara optimal.

Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa modal dasar PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam sebesar Rp60 juta dan telah terpenuhi. Karena itu, penyertaan Pelabuhan Amborawang Laut nantinya diposisikan sebagai tambahan penyertaan modal dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017.

Pemkab Kukar menegaskan, optimalisasi aset daerah merupakan langkah positif selama dilakukan dengan perhitungan yang matang.

Pemerintah daerah berharap rencana tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan dan kesehatan BUMD yang menerima penyertaan modal.

Pos terkait