SANGATTA, Rilismedia.co – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kutim.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kutim, Aldryansyah, menilai proses pembahasan anggaran perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat terbatas. Kondisi itu, menurutnya, diperparah dengan persoalan kesiapan data serta koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.
Aldryansyah mengatakan, perubahan APBD semestinya tidak dipahami sebatas perubahan angka dalam dokumen anggaran. Menurut dia, P-APBD merupakan instrumen untuk melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal daerah berdasarkan kondisi aktual.
Fraksi NasDem kemudian menyoroti tahapan pembahasan yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam matriks tahapan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rancangan Perubahan KUA dan PPAS semestinya disampaikan paling lambat pada minggu pertama Agustus. Sementara persetujuan bersama Raperda P-APBD ditargetkan paling lambat 30 September.
Namun, dalam prosesnya, Nota Penjelasan Bupati mengenai Perubahan KUA dan PPAS baru disepakati pada 25 September 2026. Selanjutnya, Raperda P-APBD baru diajukan pada 30 September 2026.
Rentang waktu yang sangat pendek tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang DPRD untuk melakukan pembahasan secara mendalam, terutama terhadap komponen pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga perubahan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Atas kondisi tersebut, Fraksi Partai NasDem meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka. Pada tahapan mana keterlambatan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana keterlambatan tersebut mempengaruhi waktu efektif yang tersedia bagi DPRD,” tegas Aldryansyah melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (1/10).
Selain persoalan jadwal, NasDem juga menyoroti pola komunikasi dan koordinasi TAPD dengan DPRD. Aldryansyah menegaskan, pembahasan APBD merupakan bagian dari hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Karena itu, TAPD dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh data yang menjadi dasar pembahasan tersedia secara akurat, konsisten, lengkap, dan tepat waktu.
“Jangan sampai DPRD diminta mempercepat pembahasan, sementara data yang menjadi dasar pembahasan justru terlambat, tidak lengkap, atau berubah-ubah,” ujarnya.
Menurut Fraksi NasDem, keterbatasan waktu tidak semestinya menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan anggaran. DPRD tetap membutuhkan ruang yang memadai untuk menguji rasionalitas setiap perubahan kebijakan dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap TAPD tersebut juga menempatkan proses pembahasan P-APBD 2026 pada aspek yang lebih luas, yakni transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai rangkaian proses penyusunan hingga pengajuan P-APBD 2026, termasuk faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pada sejumlah tahapan.
Bagi DPRD, kata Aldryansyah, percepatan pembahasan seharusnya berjalan beriringan dengan kesiapan dokumen dan keterbukaan informasi. Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak hanya mengejar batas waktu, tetapi tetap memberikan ruang bagi fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan fiskal daerah.






