TENGGARONG, rilismedia.co — Kepastian status kepegawaian menjadi salah satu persoalan yang menanti penyelesaian dalam penataan aparatur sipil negara (ASN). Rencana pemerintah pusat mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 mendapat sambutan positif dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri.
Aulia menilai, perubahan status tersebut penting bagi pegawai yang selama ini dibutuhkan untuk menopang pelayanan publik, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan tenaga teknis.
Menurutnya, ketika pemerintah telah menetapkan seseorang sebagai tenaga yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pelayanan, kepastian status dan pola kerjanya perlu menjadi perhatian.
Ia berharap kebijakan pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan bagi para PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kalau tenaga tersebut memang dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat, tentu kami berharap status kepegawaiannya bisa memberikan kepastian. Jangan sampai mereka terus berada dalam skema paruh waktu ketika kebutuhan terhadap tenaga itu sudah jelas,” ujar Aulia.
Bagi Pemkab Kukar, persoalan ini bukan sekadar perubahan administrasi kepegawaian. Keberadaan tenaga teknis menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan, termasuk di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.
Aulia menilai, kepastian status pegawai perlu berjalan seiring dengan upaya pemerataan pelayanan agar masyarakat di berbagai kecamatan mendapatkan layanan yang memadai.
Selain status kepegawaian, persoalan pembiayaan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Aulia menegaskan, pemerintah perlu memastikan anggaran tersedia sehingga perubahan status tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan.
Menurutnya, sumber pembiayaan dapat dibahas dan disesuaikan dengan mekanisme anggaran yang berlaku. Hal yang paling penting ialah kepastian alokasi serta kelancaran penyaluran hak pegawai.
“Yang harus dipastikan adalah anggarannya tersedia dan pembayarannya berjalan sesuai jadwal. Mengenai sumber pendanaannya, apakah melalui DAU, DBH, atau mekanisme lain yang diperbolehkan, itu perlu disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan anggaran,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Pemkab Kukar menyambut baik rencana perubahan status PPPK, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan perencanaan keuangan yang jelas.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan pembagian tanggung jawab pembiayaan tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran juga harus dihitung dengan mempertimbangkan belanja pegawai dan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berkaitan dengan agenda penataan tenaga non-ASN dan pembenahan tata kelola aparatur pemerintah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam siaran pers pada 8 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan penataan guru mulai 2027. Kebijakan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, guru PPPK, serta pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen CPNS secara bertahap.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi. Jumlah guru dalam kelompok tersebut disebut mencapai 242.482 orang.
Namun, kebijakan untuk guru tersebut perlu dibedakan dari kebijakan bagi seluruh PPPK paruh waktu. Pelaksanaan dan cakupan pengalihan status harus merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku bagi masing-masing kelompok pegawai.
Secara regulasi, pengadaan dan pengelolaan PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup sejumlah jabatan nonmanajerial, perjanjian kerja, hak dan kewajiban pegawai, hingga mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Peraturan itu berlaku sejak 26 Juni 2026 dan menjadi salah satu dasar hukum dalam penataan PPPK paruh waktu.
Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, pelaksanaan perubahan status tetap memerlukan kejelasan mengenai kriteria pegawai, mekanisme pengalihan, serta kesiapan anggaran instansi terkait.
Bagi Kukar, kebijakan tersebut memiliki arti penting karena kebutuhan tenaga pemerintahan tidak hanya berada di kawasan perkotaan, tetapi juga di kecamatan dan wilayah yang secara geografis sulit dijangkau.
Ketersediaan tenaga teknis menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan publik. Karena itu, kepastian status pegawai perlu diiringi dengan penempatan yang sesuai kebutuhan dan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif.
Meski demikian, perubahan status kepegawaian bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penataan ASN. Pemerintah tetap perlu memastikan pegawai ditempatkan sesuai kompetensi, memperoleh hak berdasarkan ketentuan, serta menjalankan tugas secara profesional.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dan kemampuan fiskal.
Dukungan Aulia terhadap rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menunjukkan harapan agar penataan pegawai menghasilkan kepastian yang lebih baik. Tantangan berikutnya ialah memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara jelas, pembiayaannya terjamin, dan manfaatnya dirasakan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.






